DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian koper, turis asal Peru, Alex Johnny Gonzales Neyra (42), Kamis (7/12), dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Terdakwa kemudian dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca juga:  Izin di Pusat, Satpol PP Kesulitan Tertibkan Galian C Ilegal

Atas tuntutan itu, terdakwa menyesali perbuatannya serta meminta maaf dalam persidangan dipimpin I Gde Ginarsa. Orang asing ini diadili dalam perkara dugaan pencurian. Dia ke Bali untuk berlibur.

Dia menyewa mobil untuk keliling. Selang  beberapa hari, bekal terdakwa mulai menipis. Terdakwa tidak bisa mengambil uang di ATM karena sudah limit.

Akibatnya, timbul niat terdakwa mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain. Dia mengambil koper milik korban Antony Rungen di hotel Rimba, Jimbaran.

Baca juga:  Dari Sopir Truk Kabur hingga Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali

Dua tas korban dimasukkan ke dalam mobil sewaan dan terdakwa bergegas meninggalkan hotel. “Usai melakukan check-in, korban yang akan mengambil barang-barangnya pun terkejut, karena sudah tidak melihat dua kopernya,” jelas Jaksa Oka Ariani, kala itu.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada front office manager yang bertugas saat itu. Setelah dilakukan pengecekan di CCTV ternyata diketahui bahwa dua koper milik korban telah diambil oleh terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Warga Rusia Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *