Suasana persidangan Bendesa Candikuning yang dihadiri ratusan warganya. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan warga Candikuning mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/12). Mereka memberi dukungan pada tokoh desa adatnya, I Made Susila Putra, S.Pd., yang merupakan bandesa adat setempat.

Oleh JPU I Made Rai Joni Artha bersama Ida Ayu Sulaksmi, terdakwa Susila diadili dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan tahun 2015. Jaksa dari Kejari Tabanan di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, mengatakan BKK provinsi untuk bantuan subak abian. Namun, sambung jaksa, terdakwa bersama prajuru lainnya mengajukan proposal untuk pasraman anak-anak yang jumlahnya Rp 200 juta.

Baca juga:  Kreta Bali Smita Wujudkan Quality dan Sustainability Tourism di Bali

Setelah dana cair, jaksa mengatakan dana itu tidak dipergunakan sesuai peruntukan. Tapi digunakan untuk biaya ngenteg linggih dan kegiatan lainnya seperti membiayai upakara. Juga terselip di sana bahwa ada sekitar Rp 156 juta digunakan untuk parahyangan, pawongan dan palemahan berdasarkan skala kebutuhan dan paruman krama.

Jaksa menuding bahwa SPJ yang dibuat terdakwa tidak sesuai alias fiktif. “Akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan dana BKK Desa Pakraman Candikuning tidak sesuai dengan RAB, menyebabkan program BKK yang telah direncanakan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 200 juta,” sebut jaksa.

Baca juga:  Sidang BKK Candikuning, Saksi Sebut Terdakwa Talangi Kekurangan Dana Upacara

Atas perbuatannya, Bandesa Susila dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *