Kepala Bapenda Badung Made Sutama (berdiri) memimpin langsung penyerahan surat piutang pajak PHR kepada salah satu wajib pajak di Kuta Selatan. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tingginya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Badung, membuat Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung setempat kerja keras. Pihaknya berupaya terus memburu para wajib pajak yang menunggak.

Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, mengatakan pihaknya telah menindak sejumlah WP yang masuk kategori membangkang dengan tunggakan pajak di atas Rp 10 miliar. Seperti The Tanjung Benoa Beach Resort, Sakala Hotel dan Restoran, dan ke Awarta Luxury Villas & Spa.

“Saya sudah terjun langsung bersama tim Bapenda untuk datangi sejumlah wajib pajak yang masih menunggak. Kami ke Sakala Hotel dan Restoran milik Joni Kantono. Pengusaha ini memiliki tunggakan sebesar Rp 10 miliar,” ujar Made Sutama, Selasa (28/11).

Baca juga:  The Tanjung Benoa Beach Resort Ngeplang Pajak Rp 14 Miliar Lebih
Pemilik hotel dan restoran tersebut, kata birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini sama dengan Ramada Resort Hotel yang kini berganti nama menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort. Pihaknya, telah melayangkan surat upaya paksa. “Sudah kami serahkan ke pihak manajemen hotel untuk disampaikan ke pemiliknya,” ujarya.

Selain Sakala Hotel dan Restoran, Bapenda Badung juga melakukan pemberian surat paksa pelunasan hutang ke Awarta Luxury Villas & Spa. “Kita diterima oleh akunting vila itu yakni Mimiati Simiana. Pengusaha Villa ini menunggak pajak sekitar 2 miliar lebih,” katanya.

Menurutnya, pihak manajemen, baik Sakala maupun Awarta berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pihak pemilik selaku wajib pajak. “Kami beri tenggang waktu, kalau tidak dibayar hingga bulan Desember, kami pun akan melakukan upaya paksa penagihan piutang pajak ini,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *