Ratusan Warga Datangi Kantor Desa, Sita Jaminan di Pekutatan Ditunda. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan karyawan Hotel Kelapa Retreat dan warga di Desa Pekutatan, mendatangi kantor desa setempat, Kamis pagi (9/11). Puluhan diantaranya merangsek masuk ke ruangan pertemuan di lantai dua kantor desa yang saat itu sedang berlangsung penyitaan jaminan (consevatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara terkait perkara yang melibatkan hotel.

Para karyawan yang sebagian besar warga sekitar mengaku khawatir operasional hotel terhenti karena adanya sita jaminan ini. Mereka lantas mendesak agar sita jaminan yang telah ditetapkan PN Negara itu ditunda.

Sempat terjadi kericuhan dari warga sesaat setelah Panitera PN Negara, R. Tri Indiar Putranta membacakan secara rinci surat penetapan Sita Jaminan nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Nga itu. Saat diberikan kesempatan kepada pihak yang berkara berbicara, tiba-tiba warga dan karyawan menimpali. Suasana dalam ruangan yang dipenuhi warga itu menjadi ricuh. Kendati dicoba dijelaskan bahwa sita jaminan ini bukan akhir (eksekusi), warga tetap terus bergejolak.

Saat pembacaan tersebut, pihak penggugat maupun tergugat bersama masing-masing kuasa hukumnya turut hadir. Termasuk Perbekel Pekutatan, I Gede Silagunada, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

Baca juga:  Hingga Juni, Masih Ada 34 Ribu Naker Migran Pulang ke Indonesia

Lantaran semakin riuh, pihak kuasa hukum tergugat, I Nengah Nurlaba kemudian meminta kepada pihak PN mempertimbangkan dengan situasi seperti ini untuk menunda sita jaminan dan menyampaikan ke Majelis Hakim.   Namun hal tersebut juga dijawab kuasa hukum pihak penggugat.

Lantaran semakin panas hingga satu jam, akhirnya pihak PN Negara menunda pelaksanaan sita jaminan tersebut.  Panitera PN Negara, R. Tri Indiar Putranta dikonfirmasi seusai pertemuan kemarin membenarkan pelaksanaan sita jaminan yang sedianya dilakukan kemarin ini sementara ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah tersebut dilakukan pihak Pengadilan mengingat faktor kondisi  keamanan dan keselamatan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Mengingat banyaknya massa, sehingga kita tidak berani memaksakan diri melaksanakan sita jaminan. Kita menunggu perintah dari Majelis Hakim selanjutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, I Gede Indria, terkait penundaan ini pihaknya menunggu penetapan ulang lagi untuk pihak PN melihat barang. “Tadi penetapan sudah dibaca, selama pembacaan penetapan tidak ada persoalan sampai penetapan dinyatakan sah,” terangnya.

Baca juga:  Gunung Agung 8 Kali Erupsi, Desa Ban Kubu Hujan Lapili

Dengan masyarakat datang ini juga menjadi tahu apa sita jaminan ini. Sementara itu, Klian Banjar Dauh Pangkung, I Ketut  Suarsa mengatakan kedatangan warga dan karyawan ini ini murni keinginan masyarakat karena mereka merasa resah akan dampak tidak beroperasinya hotel. Ada sekitar 43 karyawan bersama keluarga mereka yang sebagian besar warga Dauh Pangkung. “Kami tidak mencampuri ranah hukum. tapi kami mohon agar putusan seadil-adilnya. Ketika ada pemberhentian operasional,pasti akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” terangnya.

Ratusan warga dan karyawan hotel mendatangi kantor desa Pekutatan. Mereka resah adanya upaya sita jaminan berdampak ditutupnya hotel dan mereka tak bekerja.

Sementara menurut Panitera PN Negara, R. Tri Indiar Putranta, pelaksanaan sita jaminan yang sedianya dilakukan ini sementara ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sita jaminan ini terkait perkara perdata yang saat ini masih proses di PN Negara antara Yenny Sunaryo selaku penggugat dengan Ismayanti (tergugat pemilik hotel) mengenai investasi hotel.

Baca juga:  Empat Pesilat Bali Rebut Tiket PON

Selama proses persidangan perkara itu, pihak penggugat melayangkan surat permohonan sita jaminan pada 15 Agustus 2017 lalu dan terdaftar di Kepaniteraan PN Negara 23 Oktober 2017. Alasan pihak penggugat melayangkan permohonan sita jaminan ini karena khawatir dan mempunyai sangkaan yang cukup beralasan, bahwa pihak tergugat berusaha menghilangkan barang-barang untuk menghindarkan diri dari gugatan penggugat sebelum perkara ini diputus oleh PN Negara.

Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji mengabulkan permohonan pihak penggugat tersebut pada 30 Oktober 2017 lalu dan dijadwalkan pelaksanaan sita jaminan dilakukan kemarin. Namun akhirnya pelaksnaan sita jaminan ini ditangguhkan. “Mengingat banyaknya massa, sehingga kita tidak berani memaksakan diri melaksanakan sita jaminan. Kita menunggu perintah dari Majelis Hakim selanjutnya,” ujarnya. (surya dharma/balipost

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *