markus
Tim Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku diduga markus.(BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali mengamankan dua orang makelar kasus, Muhamad Ridwan alias Tan Ridwan (33) dan I Wayan Gede Budiasa alias Yande (33), yang telah menjanjikan pembebasan hukuman I Made Mahardika (41), yang menjadi tersangka dalam  kasus pelanggaran UU ITE/pornografi.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Kamis (19/10), kedua pelaku ditangkap di wilayah Ubud, Gianyar, Rabu (18/10). Kasus tersebut diungkap tim Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali dipimpin Kasubdit AKBP I Made Sinar Subawa.

Dijelaskan, awalnya Mahardika minta bantuan kepada seorang temannya melalui telepon dengan maksud minta dicarikan pengacara untuk mendampinginya selama proses kasusnya di kepolisian.

Baca juga:  OPA 2018 Berakhir, Ini Hasil Evaluasinya

Selanjutnya korban dikenalkan I Wayan Gede Budiasa dan Muhamad Ridwan. Dari perkenalan itu, tersangka Ridwan berjanji akan membantu korban menyelesaikan kasusnya tanpa melalui persidangan. “Bahkan MR (Muhamad Ridwan-red) mengaku saudara seorang jenderal di Mabes Polri sehingga pelapor percaya. Padahal faktanya tidak ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka minta disiapkan uang Rp 300 juta. Karena berada di tahanan dan tidak bisa ke mana-mana, korban minta tolong kepada teman-teman dan istrinya mengumpulkan uang sesuai permintaan Ridwan. Akhirnya terkumpul uang Rp 250 juta. Pertengahan Maret lalu, istri korban disaksikan teman-teman korban menyerahkan uang tersebut dalam amplop di warung sebelah timur RS Puri Raharja, Denpasar.

Baca juga:  Empat Wilayah di Bali Masuk Kekeringan Ekstrem

Selanjutnya uang tersebut, pengakuan Ridwan akan diberikan pejabat Polda Bali. Namun korban tidak tahu kepada siapa uang tersebut diserahkan.

Proses permintaan uang kepada korban dari tersangka Ridwan melalui tersangka Budiasa berjalan terus sampai Agustus lalu dengan cara ditransfer dan cek kepada Budiasa lalu diserahkan kepada Ridwan hingga jumlahnya Rp 6.826.848.571. Namun, setelah uang diserahkan kasus dirinya masih berlanjut.

“Alat bukti yang diamankan rekening koran dari korban, keterangan saksi I Gede Wahyu Nyoman Wirka dan istri korban, bukti cek yang pernah dicairkan oleh tersangka dan buku catatan penyerahan uang,” tegas Hengky.

Baca juga:  Pedagang Pantai Kuta akan Kembali Dibuka, Desa Adat Akan Lakukan Upacara

Sementara AKBP Sinar Subawa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan cukup, selanjutnya Ridwan ditangkap penginapan di Jalan Sukma, Pliatan, Ubud, Gianyar. Sedangkan tersangka Budiasa dibekuk di wilayah Banjar Kawan, Ubud, Gianyar.

“Pelapor (Mahardika-red) sampai minjam uang kepada teman-temannya dan menjual aset yang dimiliki dengan harga murah. Pelaku ini pekerjaannya arsitek dan juga bisnis properti. Tersangka Budiasa perannya sebagai perantara dan aktif minta uang kepada korban. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *