DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 2.661 item produk obat keras, pangan tanpa izin edar, kosmetika, obat tradisonal dan suplemen dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Rabu (4/10). Produk yang ditaksir senilai Rp 823.351.242 ini merupakan hasil operasi dari 2016 – Juni 2017.

Plt Kepala BBPOM di Denpasar Drs I Wayan Eka Ratnata, Apt menerangkan pemusnahan tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan dikarenakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama satu setengah tahun. Jumlah tersebut terdiri dari obat keras dan temuan di sarana ilegal sebanyak 19.309 picis dari 386 item, pangan tanpa izin edar (TIE) 3.271 picis dari 243 item. Kosmetika TIE/mengandung bahan dilarang 20.709 picis dari 1.477 item, obat tradisonal TIE mengandung baham kimia obat (BKO) 10.436 picis dari 546 item dan suplemen makanan mengandung BKO 47 picis dari 9 item.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Harian Nihil, Bali Laporkan Kasus Baru di Atas 90 Orang

Selain dari BBPOM, pada pemusnahan ini juga terdapat barang titipan kejaksaan. Barang tersebut telah melaluli proses pengadilan dan telah memiliki ketetapan hukum. Untuk obat, makanan dan kosmetik yang padat, prosesi pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, baik secara langsung maupun melalui inseminator.

Sedangkan produk – produk berupa cairan seperti jamu yang mengandung bahan kimia obat dan minuman tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lobang, dan selanjutnya diuruk dengan tanah. Menurutnya produk-produk yang dimusnahkan ini ditemukan hampir diseluruh kabupaten dan kota di Bali.

Baca juga:  Hujan Deras Landa Buleleng, Sejumlah Permukiman Tergenang

Berbeda dari tahun sebelumnya yang didominasi obat keras temuan di sarana ilegal, barang-barang yang dimusnahkan tahun ini lebih banyak berupa kosmetika TIE/mengandung bahan dilarang. Terkait peredaran Paracetamol Caffeein Carisoprodol (PCC), Eka Ratnata menjelaskan bahwa obat tersebut belum ditemui peredarannya di Bali.

PCC sendiri merupakan bahan obat jadi tidak termasuk Narkotika. Ia menambahkan bahwa PCC sempat beredar di Indonesia sebagai obat untuk pelemas otot. Namun sejak tahun 2013 produk yang mengandung Carisoprodol telah ditarik dari peredaran. Untuk mengantisaipasi peredaran dari PCC, pihak BBPOM di Denpasar selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian dan lainnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Lima Ribuan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *