Jaksa Agung
Jaksa Agung RI HM. Prasetyo memberikan keterangan pers berasama Jaksa Agung Singapura Mr. Lucien Wong usai menandatangani MoU di Jimbaran, Badung, Selasa (29/8). (BP/asa)
BADUNG, BALIPOST.com – Jaksa Agung RI HM. Prasetyo melakukan penandatanganan kesepahaman atau melakukan MoU dengan Jaksa Agung Singapura Mr. Lucien Wong di sebuah hotel di Jimbaran, Badung, Selasa (29/8). Fokus kerjasama yang dibangun dalam MoU ini adalah masalah hukum. Pasalnya, antara Indonesia dan Singapura adalah negara tentangga yang sama-sama konsen dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan transnasional seperti kejahatan narkotika, teroris dan juga lingkungan.

“Karena kedekatan wilayah kita, maka banyak hal kepentingan yang harus disepakati dan dikerjakan bersama,” tandas Jaksa Agung HM. Prasetyo, dalam keterangan persnya usai penandatanganan MoU.

Dijelaskannya, Indonesia dan Singapura menghadapi masalah yang sama. Sehingga kedua negara ini sama-sama berkeinginan bagaimana persoalan kejahatan tersebut harus dihadapi. Kejahatan yang serius itu seperti tindak pidana korupsi, kejahatan narkotika, aksi terorisme dan kejahatan lainnya seperti lintas batas negara. “Warga negara Indonesia banyak yang mengadu nasib di luar negeri, yang sering juga ada bermasalah,” sambung Jaksa Agung M Prasetyo.

Baca juga:  Cetak Naker Keperawatan Profesional, Padang Bai Group Teken MoU dengan Tomoikikai Corporation

Masalah lain adalah berkaitan dengan kejahatan lingkungan. Singapura sering mengeluhkan limbah asap yang ditengarai berasal dari Indonesia. “Itu diduga ada kelalaian di samping dugaan ada kesengajaan. Pelakunya tidak semata-mata dari Indonesia. Namun juga pelakunya diduga dari negara lain yang membuka usaha di Indonesia seperti usaha perkebunan sawit yang menjadi investornya orang asing,” tandas M Prasetyo.

Berbicara masalah teroris, kata orang nomor satu di korps adyaksa RI itu, adalah masalah yang sudah mendunia. Kata dia, tidak mustahil negara di kawasan Asia termasuk Singapura dan Indonesia menjadi manuver sasaran para teroris. Sehingga ini perlu dilakukan antisipasi.

Baca juga:  Pelaku Perjalanan dari Negara Besar Diizinkan Masuk Singapura Tanpa Karantina

Sementara kejahatan narkotika juga sudah mendunia. Baik Indonesia maupun Singapura konsen dalam pemberantasan narkoba ini. “Indonesia sudah menjadi pusat peredaran narkoba. Negara sudah menjadi sasaran bandar. Pengedar masuk melalui Hongkong, Malaysia dan juga dari Singapura. Ini konsen kita bersama untuk menindak tegas para pelakunya,” jelas HM. Prasetyo.

Persoalan lain yang belakangan berkait dengan tindak pidana korupsi adalah pencucian uang. Makanya kedua negara sepakat membuat kesepahaman, yang menjadi tonggak hubungan bersejarah antara Indonesia dan Singapura walau tidak ada perjanjian exstradisi.

Baca juga:  Unhi Denpasar MoU dengan Ganesha Indonesia

Secara yuridis, kedua negara mempunyai sejarah undang-undang yang hampir sama. Indonesia mewarisi regulasi dan UU yang diwariskan pemerintah Belanda. Sedangkan Singapura banyak UU peninggalan dari Inggris. “Tentunya dengan adanya kerjasama ini, kekuatan kita lebih besar,” ucap HM.  Prasetyo. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *