IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, bakal kembali memberikan bantuan dana bergulir kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya. Pemberian bantuan modal ini nantinya akan dikelola penuh oleh Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab Badung, I Ketut Karpiana, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan UPDB. Pembentukan unit pelayanan ini merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

“Nanti (dana bergulir, red) ditentukan dari UPDB. Kami tidak bisa intervensi. Misalnya, Kalau dari dinas menyatakan koperasi yang mengajukan pinjaman dana sehat, tapi UPDB menyatakan tidak layak, dinas tidak bisa memaksakan, karena UPDB punya kewenangan,” ungkap Ketut Karpiana, Jumat (25/8).

Baca juga:  Baru Kali Ini Digelar, Ribuan Warga Ikuti Prosesi Melasti Ida Batara Gunung Agung ke Pantai Jasri

Dengan sistem tersebut, diharapkan tercipta transparasi dalam penyaluran dana bergulir. UPDB ini nantinya akan mengelola sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. “Jadi dana bergulir yang sebelumnya dikelola oleh Puskop Jagadhita sebesar Rp 9 miliar akan dibawa ke UPDB ini, termasuk ada dana tambahan nanti,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan  penunggak dana bergulir yang disalurkan pemerintah lewat Puskop Jagadhita? Birokrat asal Cemagi ini mengatakan telah menerjukan tim untuk melacak keberadaan pengurus koperasi yang masih menunggak dana bergulir tersebut.

“Saat ini tim telah menemukan identitas serta alamat para pengurus koperasi tersebut. Pengurus tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Amankan Dana Bergulir LPDB-KUMKM akan Gugat Perdata

Menurutnya, dana bergulir yang disalurkan lewat Puskop Jagadhita yang belum dikembalikan mencapai Rp 700 juta dari dari Rp 9 miliar lebih dana yang disalurkan. Dana tersebut, diterima oleh sekitar 14 koperasi primer yang ada di Badung.

“Mereka (koperasi yang belum mengembalikan dana bergulir, red) akan tetap kami kejar. Untuk mendapatkan, dana bergulir lagi mereka harus lolos verifikasi salah-satunya melunasi piutang sebelumnya,” pungkasnya.

I Made Retha selaku Ketua Pansus Ranperda Dana Bergulir DPRD Badung menjelaskan, saat ini bantuan dana bergulir ini belum bisa didistribusikan lantaran belum ada payung hukum. Oleh karena itu, pihaknya di dewan bersama eksekutif tengah menggenjot pembentukan peraturan daerah (perda) ini.

Baca juga:  Terima Kasih Gubernur Koster

“Sekarang kan ada dana mengendap Rp 9 miliar di kas daerah. Dana itu sampai sekarang belum  bisa digulirkan karena belum ada perda. Makanya kita sekarang buatkan perda sebagai payung hukum,” ujarnya.

Selain koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Gumi Keris berhak mengakses dana tersebut. Pemerintah bersama DPRD Badung saat ini tengah menggodok payung hukum pendistribusian dana untuk penggerak ekonomi kerakyatan ini.

Sedikitnya ada Rp 9 miliar dana yang menurut rencana akan digulirkan. Dana ini akan dibagi-bagikan lewat Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) bentukan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *