JAKARTA, BALIPOST.com – KPK sudah menetapkan lima tersangka sebagai tindak lanjut Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Kejari Pamekasan tahun 2017. “Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan lima orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8) malam.

Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dab Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS). “Hal yang disesalkan seharusnya inspektur itu pengawas internal tapi pengaswas internal itu jadi mata rantai proses suap meyuap ini,” sesal Syarif.

Baca juga:  Pengamanan Gereja Diperketat, Libatkan Anggota Brimob

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Dari Belasan Bus Suporter Bola Masuk Bali hingga Presiden Jokowi Kunker ke Bali

Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga memberi atau yang menganjurkan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. “Dalam kasus ini, KPK juga sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ucapnya. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Walau Capai Rekor Baru, Bali Keluar dari 5 Besar Nasional Penyumbang Kasus COVID-19 Harian
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *