JAKARTA, BALIPOST.com – Ombudsman akan mendalami dugaan maladministrasi penggerebekan PT. Indo Beras Unggul (IBU). Dikatakan komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Alamsyah Saragih, mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pengusutan kasus pemalsuan beras PT Indo Beras Unggul (IBU).

Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi saat penggerebekan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan agar hati-hati dalam memberikan data yang salah karena sama dengan kebohongan publik.

Baca juga:  Sebelum Buat Regulasi, Kaji Mendalam Dulu Produk Tembakau Alternatif

Setidaknya ada 3 hal yang membuat Ombudsman menilai adanya potensi maladministrasi. Pertama terkait pemberian informasi aparat penegak hukum yang tidak valid, tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. “Kami melihat simpang siur ini lebih banyak karena informasi yang berubah-ubah dan kami di Ombudsman juga sudah tadi menyampaikan kepada Kepolisian, silakan teman-teman Kepolisian melakukan proses lidik dan sidiknya karena ini bukan hanya untuk PT IBU,” ujar Alamsyah.

Baca juga:  Polisi Gerebek Tambang Batu Padas Ilegal

Alamsyah melanjutkan, hal kedua adalah Ombudsman akan mencari informasi apakah lembaga-lembaga pengawas telah melakukan fungsinya dengan baik atau tidak. Ombudsman juga akan memastikan apakah regulasi dari pemerintah sesuai dengan tata kelola niaga di Indonesia.

“Ketiga kami nanti akan melakukan regulatory lagi, audit regulasi terkait dengan penetapan harga dan bbeberapa regulasi lainnya sedemikian rupa untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan tujuannya bukan hasil cacat prematur apalagi demi kepentingan sepintas,” tutur Alamsyah.

Baca juga:  Oktober 2021, Kunjungan Wisman Naik 21,73 Persen

Sebelumnya, Ombudsman meminta keterangan dari Kabareskrim Polri Ari Sudono, Sekretaris Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI dan KPPU terkait kasus PT IBU. Sayangnya, Pihak KPPU tak memenuhi undangan tersebut. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *