BANGLI, BALIPOST.com – Warung Bulan Bar dan Karaoke yang berlokasi di Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang Bangli ditutup paksa petugas dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangli, Jumat (27/7) malam. Penutupan dilakukan karena tak mengantongi izin.

Sebelum akhirnya ditutup paksa petugas, Warung Bulan Bar dan Karaoke yang berdiri tanpa mendapat persetujuan warga itu rencananya akan dilaunching oleh pemiliknya pada Jumat (27/7). Namun acara itu batal karena owner dari warung tersebut yakni I Nengah Nuriada sakit stroke dan dirawat di rumah sakit.

Acara pembukaan warung tersebut juga batal setelah petugas Satpol PP bersama kepolisian datang ke lokasi dan meminta kepada anak Nuriada untuk tidak mengoperasikan warung. Petugas datang ke lokasi sebelum acara dimulai untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Soal Penindakan Dua Tower Seluler Bodong, Satpol PP Tunggu Intruksi Bupati

Terlebih sesaat sebelum Warung Bulan akan diluncurkan mencuat adanya isu demo yang menolak keberadaan warung tersebut. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita pihak pengelola ternyata kembali membuka warung tersebut.

Pihak pengelola beralasan membuka warung itu kembali karena sudah terlanjur menyebar undangan launching. Malam itu juga petugas Satpol PP dan Polisi yang telah mendapat informasi itu, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa warung tersebut.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma membenarkan bahwa pihaknya Jumat malam melakukan penutupan terhadap Warung Bulan bar dan karaoke. Dalam penutupan itu, pihaknya mengaku menemukan bir dan beberapa orang karyawan perempuan di lokasi itu.

Baca juga:  Wisatawan Ramai, Satpol PP Badung Prioritaskan Pengawasan Prokes Objek Wisata

Dijelaskan Suryadarma, sebelum berdiri menjadi Warung Bulan Bar dan Karaoke, pihaknya sempat menjajaki pemilik lahan saat proses pembangunan itu berjalan. Awalnya pihak pemilik menyatakan bahwa bangunan itu dibangun untuk dipakai gudang. Karena hanya Gudang, warga setempat pun setuju dan tidak mempersoalkan.

Namun dalam perjalanannya, bangunan tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dikatakan sebelumnya. Oleh pihak pemilik, bentuk bangunanya dibuat menyerupai bangunan kafe.

Melihat hal itu, warga pun kemudian menolak keberadaan warung tersebut. “Karena tidak mengantongi izin bar dan karaoke dan keberadaanya mendapat penolakan masyarakat, warung itu akhirnya kami segel,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di Bangli Capai 132, Sembuh 101 Orang

Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Mahaputra yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui hal tersebut. Dikatakan Kompol Mahaputra bahwa warung bar dan karaoke itu ditutup karena tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Bangli.

Sementara itu, Kelian Adat Gancan, Wayan Sunarta mengatakan, pemilik Warung Bulan Bar dan Karaoke sudah menyalahi surat perjanjian. Pemilik tempat itu kata Sunarta sebelumnya mengajukan izin pembangunan gudang. Tetapi setelah berjalan gudang itu justru dijadikan warung sekaligus tempat hiburan malam. “Pemiliknya sudah sempat diundang dalam paruman. Oleh krama aktivitas menyerupai kafe tersebut ditolak,” ungkapnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *