Ilustrasi. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga pejabat yang menduduki rangking teratas dalam lelang jabatan sudah ditetapkan. Namun, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) belum memutuskan kapan waktu ketiganya dilantik sebagai pejabat definitif.

Alasannya PAS belum dilantik sebagai Bupati terpilih untuk periode kedua. Selain itu, satu diantara tiga calon Kadis itu belum memenuhi syarat menjabat di jabatan yang sama selama dua tahun.

Sekretaris Pansel Lelang Jabatan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, sesuai regulasi tentang pengangkatan pejabat eselon II melalui lelang jabatan wajib memenuhi syarat telah menduduki jabatan yang sama selama dua tahun. Dari lelang jabatan yang sudah berjalan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) yang akan dijabat oleh Komang Surattini sebagai peraih rangking pertama dengan nilai tertinggi, baru menduduki jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perkimta selama enam bulan sekaligus sekretaris Dinas Perkimta.

Baca juga:  Sejumlah Aset Pemkab Buleleng yang Sempat Ditempati Mantan Pejabat Ditarik

Atas kondisi ini, Bupati belum menetapkan yang bersangkutan sebagai pejabat definitif bersama dua calon kepala dinas lainnya, masing-masing Gede Suairatha Widiada yang kini menduduki jabatan Kepala Bagian dan Perawatan (Kabag Perwat Pemkab Buleleng) sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Putu Artawan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang kini masih menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Buleleng.

Baca juga:  Pintu Masuk Terminal Kebo Iwa Sering Tertutup Parkir

“Kalau yang dua tidak ada masalah, hanya calon Kadis Perkimta saja masih ada masalah dan memang masa jabatan yang sama saja belum terpenuhi, tapi kalau proses lelang dan faktanya yang bersangkutan menduduki rangking teratas dan nilai tertinggi,” katanya.

Menurut Rousmini, Pansel sudah bersurat ke BKN untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait kepastian waktu pelantikan sekaligus mutasi pejabat apakah bisa dilakukan sebelum atau setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. “Sampai sekarang kita belum dapat jawaban dan kita tunggu dulu,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Hingga Maret 2021, KPK Tetapkan 93 Pejabat BUMD Sebagai Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *