Suasana rapat paripurna DPR RI. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Selama bersidang sekitar dua bulan lebih Masa Sidang V Tahun 2016-2017 yang dimulai sejak 18 Mei 2017 dan ditutup Kamis (27/7) kemarin, DPR mengesahkan lima undang-undang (UU).

“Lima RUU telah disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017,” kata Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (27/7).

Baca juga:  Warga Binaan Rutan Kelas IIB Gianyar Ikuti Vaksinasi Tahap II

Pada Masa Sidang V ini, DPR menargetkan 14 RUU bisa yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) bisa diselesaikan. Sementara itu, rapat paripurna penutupan masa sidang juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketujuh RUU yang diperpanjang waktu pembahasannya. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pansus Angket DPR tentang Pelindo II. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Di ICAII 2023, BRI Dianugerahi "Special Award"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *