Pengedar
Kedua tersangka saat diamankan polisi di Polres Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kerja keras yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bangli dalam memburu pengedar narkoba di Bangli kembali membuahkan hasil. ALT (42) pria asal Banjar Kawan, Bangli berhasil diciduk petugas saat dipancing melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di depan eks bangunan RSU Bangli. Sebelum menciduk ALT, polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan IB (39) karyawan SPBU asal Banjar Geria, Kelurahan Kawan Bangli yang selama ini menjadi pelanggannya.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP Putu Gede Ardana, Rabu (26/7) menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya dihari yang sama pada Minggu (23/7) lalu. Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya orang yang dicurigai membawa barang terlarang.

Baca juga:  Bawa Sabu, Sopir Dibekuk Polisi

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas orang yang dimaksud yakni IB warga asal Banjar Geria.

Berbekal dari identitas itu polisi kemudian melakukan pnyelidikan lebih lanjut dan membuntuti tersangka. Hingga tiba di jalan Merdeka, tepatnya timur Polres Bangli, tersangka yang kebetulan berhenti langsung dicek petugas dan digeledah. Hasilnya, polisi menemukan satu paket SS seberat 0,12 gram dalam dompet tersangka. “Setelah itu kami tanya yang bersangkutan, dan dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial ALT. Berbekal keterangan itu kemudian kami lakukan pengembangan,” jelas Ardana.

Baca juga:  Pria Asal Sudaji Diadili Kasus Narkoba

Untuk bisa membekuk ALT, lanjut Ardana, pihaknya selanjutnya memancing tersangka dengan cara berpura-pura memesan SS atas nama IB via telepon. Tersangka ALT pun sepakat untuk melakukan transaksi di depan bekas bangunan RSU Bangli. “Akhirnya stelah ketemu, kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kami berhasil amankan satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram. Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami temukan lagi dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” terangnya.

Disampaikan AKP Ardana, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka IB diketahui sudah menjadi pengguna narkoba sejak tiga bulan terakhir. Sementara ALT yang pernah mendekam di Rutan Bangli atas kasus penganiayaan itu, sudah mengenal dan bergelut dengan barang haram tersebut sejak 2014 lalu. “Sasaran tersangka ALT di sekitar Bangli saja. Dia mengaku mendapat barang tersebut dari Denpasar. Terhadap pengakuan kedua tersangka kami masih terus lakukan pengembangan,” jelasnya.

Baca juga:  Joko Widodo Promises Water Purification Machine

Sementara itu, selain mengamankan kedua tersangka dan total lima paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, handphone dan bungkus rokok. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *