Rekonstruksi penusukan tentara digelar Polresta Denpasar, Selasa (11/7) malam. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Selang dua pekan pascaterjadinya kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, kasus beserta empat tersangka dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar. Pelaksanaan pelimpahan tahap II ini dilakukan Senin (24/7) ke Kejari Denpasar.

Salah satu yang dilimpahkan adalah adalah anak anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, berinisial DKDA. Sedangkan tiga lainnya merupakan teman DKDA, yakni KCA, IC, dan KTS.

Dalam perkara ini, khusus tersangka DKDA akan dijerat pasal berlapis yakni 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat hingga meninggal. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jaksanya adalah Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja,dan Cok Istri Intan Melanie Dewi.

Baca juga:  Penusuk Tentara Ditangkap, TNI Datangi Polresta
Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan jaksa masing-masing yang menangani, Bela, I A Fitri dan Komang Suasih.

Menurut Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, keempat tersangka itu kini dititipkan di LP Kelas II A Denpasar di Kerobokan. “Baru dilimpahkan empat tersangka. Semua masih di bawah umur,” jelas Maha Agung.

Sejumlah media sempat menanyakan adanya informasi soal penangguhan penahan. Namun pihak kejaksaan mengatakan bahwa tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus inipun saat disingggung kalau ada permohonan itu? Maha Agung belum bisa memberikan penjelasan lantaran tersebut belum ada hingga saat ini. Kendati demikian pihaknya menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun dalam penanganan perkara ini. “Pokoknya tidak ada intervensi-intervensi. Proses penanganan hukumnya dilakukan sebagaimana mestinya tanpa melanggar aturan perlindungan anak,” jelasnya.

Pascadilakukan tahap II, pihaknya menyatakan bahwa dalam sepekan ini bakalan merampungkan pemberkasan dan dilanjutkan pelimpahan ke pengadilan.

Sementara dalam resume terkuak kronologis kasus tersebut. Pengeroyokan dengan korban Anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7). Kejadian itu mengakibatkan tewasnya seorang prajurit, Prada Yanuar Setiawan. Selain dia, dua temannya yakni Muhammad Johari dan Tegar Ananta juga mengalami sejumlah luka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *