Yulianis saat disumpah sebelum memberikan keterangan. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7). Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group ini mengungkap sejumlah hal antara lain Nazaruddin yang masih mengendalikan perusahaan dan asetnya dari dalam penjara.

Selain itu, Nazaruddin juga disebut bisa bebas melakukan intervensi dan intimidasi terhadap para mantan karyawannya yang menjadi saksi di KPK, dan sejumlah penyimpangan yang terjadi di KPK berkaitan dengan mantan bosnya itu. “Tujuan saya bicara ini bukan untuk menjelekkan KPK, melemahkan KPK dan menjatuhkan KPK. Tapi berhenti mengistimewakan Nazaruddin. Tolong perhatikan korban dan teman-teman karena ulah Nazarudin. Jangan orang kecil kayak kami jadi tumbal,” kata Yulianis di hadapan anggota Pansus KPK.

Pamanggilan Yulianis dinilai Pansus perlu mengingat selama ini, sejumlah perkara yang ditangani KPK berawal dari ocehan Nazaruddin termasuk kasus mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP).

Baca juga:  Cegah Covid-19, Bawaslu Bangli Minta Pemkab Membantu Ini

Adapun teman-teman yang dimaksud adalah mereka yang namanya dipakai di perusahaan Nazar. Beberapa diantaranya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), Manajer Marketing Permai Grup dan terseret kasus proyek Wisma Atlet. Juga Direktur Utama PT Sanjico Abadi, Asep Aan Priandi yang dijerat pidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum dr. Murjani Sampit, Kalimantan Tengah.

Ada juga Devi Reza Raya yang dulunya hanya tukang fotocopy tapi dijadikan Direktur PT Bina Inti Sejahtera dan dihukum pidana karena proyek RSUD Keraton, Solo, Jawa tengah. Begitu juga, Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, tahun anggaran 2009.

“Pak Marisi dijadikan tersangka karena awalnya tidak mau bekerja sama dengan KPK untuk ungkap Nazarudin. Saya tidak menyalahkan Pak Marisi karena dia ikut Nazarudin dari tahun 1999. Dia tau perangai Pak Nazar karena sering dapat kekerasan fisik,” ungkap Yulianis.

Baca juga:  Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN

Terkait kesaksian BAP Marisi, Yulianis mengungkapkan dirinya kerap memperoleh keluhan dari Marisi terkait sepak terjang Nazaruddin dalam prosek BAP di KPK. “Pernah dalam satu penyidik, Pak Marisi mengungkapkan kepada saya, ketika dia sedang diperiksa penyidik KPK, tiba-tiba Nazaruddin datang. Kemudian BAP yang ditulis penyidik, bukan mencatat keterangan Pak Marisi tetapi keterangan dari Nazaruddin,” kata Yulianis.

Ia juga mengaku heran mengapa tiap mantan karyawannya bersaksi di KPK, Nazaruddin selalu memperoleh BAP nya. “Tiap ada yang bersaksi. Nazaruddin selalu dapat APB saksi. Bisa dapat BAP karyawan yang bersaksi di KPK. Jadi Nazaruddin kok diistimewakan banget,” kata Yualinis.

Salah satu anggota Pansus Angket kemudian bertanya kepada Yulianis, bagaiamana dirinya bisa tau, keistimewaan yang diberikan kepada Nazaruddin tersebut. “Teman-teman saya yang menjadi saksi itu cerita. Ada yang mengaku Nazaruddin bebas mengintimidasi karyawan yang bersaksi di KPK,” katanya.

Baca juga:  Tidak Cuma OTT, ICW Dorong KPK Usut Perkara yang Banyak Rugikan Negara

Bahkan, kata Yulianis, Nazaruddin kerap mengumpulkan karyawan di dalam penjara. “Waktu di LP Cipinang. Ada ruang khusus kumpulin temen-temen. Di Mako Brimob juga ada ruang khusus. Kalau di KPK memang agak ketat. Tapi itu disiasati dengan pura-pura sakit terus, sehingga ada kesempatan untuk intimidasi temen-temen. Jadi Pak Nazar itu atur kesaksian para karyawan,” sebut Yulianis.

Yulianis juga mengungkap hingga saat ini, Nazaruddin masih mengendalikan perusahaannya meski berada di penjara sejak 2011 lalu. “KPK telah mengumumkan bahwa aset yang berhasil disita sebesar Rp 500 miliar. Tapi kenyataanya harta yang dikembalikan ke negara tidak sampai Rp 500 miliar. Sampai sekarang tidak tau wujudnya. Itu menjadi indikasi bahwa aset tersebut masih dalm penguasaan Nazar, sebagian dialihkan ke bank tapi bukan mengatasnamakan dirinya, sebagian dipindahtangankan dan sebagian dialihkan ke pihak ketiga,” kata Yulianis. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *