SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kerusakan terumbu karang di perairan Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung belakangan ini cukup sering terjadi. Penyebabnya diduga akibat aktivitas pariwisata yang tak terkendali, salah satunya pemasangan ponton.

Kondisi demikian memicu keluhan dari sejumlah masyarakat. Supaya tak terus berlanjut, instansi terkait diminta untuk segera bertindak.

Perbekel Lembongan, Ketut Gede Arjaya, Minggu (23/7) mengungkapkan kerusakan terumbu karang yang menjadi taman laut belakangan cukup masif terjadi. Bahkan, sejumlah warga telah mengunggah kondisi itu ke media sosial.

Hal tersebut diduga sebagai imbas pemakaian fasilitas wisata bahari yang tak terkendali, seperti ponton dan skuter di bawah laut. “Saya sudah lihat lewat lewat facebook. Beberapa kali orang meng-upload kejadian serupa di Perairan Nusa Penida dan kemungkinan besar memang seperti itu adanya. Trumbu karang rusak akibat aktivitas akomodasi pariwisata seperti ponton dan lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Baru di Atas 230 Orang, Kabar Baiknya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak

Berdasarkan hasil pemantauannya, keberadaan ponton itu juga banyak yang tidak dilengkapi izin. Hal tersebut kerap menuai keluhan dari masyarakat. Supaya tak terus berlanjut, penanganan persoalan ini sudah sempat dipertanyakan dan diskusikan dengan Dinas Pariwisata, KKP Nusa Penida, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

Namun hingga kini belum mendapat respon jelas. “Untuk mencari solusi terkait ini, sampai sekarang masih gamang. Tidak ada yang menyatakan mempuyai kewenangan untuk menindak penyedia akomidasi nakal itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Evakuasi Wisatawan dari Lombok, Maskapai Penerbangan Tambah "Flight"

Sesuai informasi yang diterima, Arjaya mengatakan kawasan perairan 0-12 mil, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, KKP Nusa Penida yang berada di bawahnya sudah membuatkan zona pemanfaatan.

Namun hal tersebut sering diabaikan. “Harapan kita dari bawah, bagaimana carananya minimal ini. Paling tidak ada aturan keras ke pengusaha ponton. Tolong dicek. Kalau tidak berijin, jangan dibiarkan beroperasi. Kami ingin diberi link untuk membicarakan masalah ini. Ini harus diatur sesegara mungkin, harus ada zonasi jelas, ada kewengan yang jelas siapa yang berhak memberi ijin, mengawasi, dan mengatur ponton ini,” tegasnya.

Jika keberadaan ponton liar dan lainnya itu hanya dijadikan tontonan, kerusakan terumbu karang dikhawatirkan semakin masif. Sebagai imbasnya, sektor pariwisata secara lambat laun akan meredup. “Saya miris. Saya bukan pengusaha karena saya hanya perbekel. Saya pikir, kalau ini rusak, apa yang akan kita wariskan ke anak cucu. Kalau aset ini tidak kita jaga, bagaimana masa depan pariwisata di nusa penida?” imbuh Arjaya.

Baca juga:  Electrum Jadi Shuttle Motor Listrik Pertama Dukung Mobilitas di KTT G20

Sementara itu, Kepala KKP Nusa Penida, I Nyoman Karyawan mengatakan sesuai informasi yang diterima, kerusakan itu berada di Mangrove Point Lembongan. Menindaklanjuti itu, pihaknya akan menggelar rapat yang melibatkan beberapa dive operator, pemilik ponton dan CTC. “Kami belum dapat info dari penyedia akomodasi yang menyebabkan kerusakan tersebut,” tandasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *