trevel
Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha saat menunjukan tersangka dengan barang bukti. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang sopir trevel berinisial Putu Cha (25) diringkus polisi karena menyimpan narkoba. Pelaku yang juga residivis kasus narkoba ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi di masyarakat. Tersangka diduga sebagai penyalahguna SS. “Di sekitar TKP kami dapat informasi bahwa ada seorang penyalahguna narkoba jenis sabu. Setelah beberapa hari diselidiki, akhirnya kami dapatkan Putu Cha,” jelasnya seizing Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo.

Baca juga:  Generasi Muda Diingatkan Jaga Diri dari Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS

Mengantongsi identitas tersebut tersangka lantas ditangkap di depan rumahnya di Jalan Raya Batuyang Gang Garuda IV nomor 5 Banjar Bude Ireng, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, pada Minggu (16/7) pukul 01.00 wita dini hari. “Ketika dipergoki petugas, barang bukti SS yang ia genggam sempat dilempar sembarangan oleh pelaku,“ katanya.

Polisi pun melakukan pencarian barang tersebut, hingga ditemukan 2 paket SS masing-masing seberat 0,1 gram. Barang haram ini ditemukan sekitar 1 meter di depan tersangka berdiri. “ Dengan barang bukti itu petugas langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Polres Gianyar, “ ucapnya.

Baca juga:  Persiapan Tahun Baru, Mahasiswa Terima Paket Kiloan Ganja

Berdasarkan introgasinya, tersangka mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2015 lalu. Tersangka juga mengaku kepemilikan 2 klip paket sabu tersebut, merupakan stok. “ Menurut pengakuan tersangka, dia kesulitan cari barang. Sehingga distok,” ujarnya.

Ditegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun yo pasal 127 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Baca juga:  Dari Usai Reses Sejumlah Anggota DPRD Bali Positif COVID-19 hingga Kumulatif Kasus Positif Lampaui 7.500 Orang

Tersangka mengaku mendapatkan BB tersebut secara tempelan. Disinggung keterlibatan pihak lain, jajaran Satresnarkoba pun hingga kini masih melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk dugaan tersangka yang baru saja keluar dari rumah tahanan dengan kasus yang sama. “Saya harus pastikan dulu. Sementara saya belum dapat informasi itu,” jelasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *