kecurangan
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menunjukkan surat keputusan pembentukan tim pengawas bersama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). Tim tersebut dibentuk untuk mencegah potensi kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (BP/ist)
JAKARTA.BALIPOST.com- Sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan terbesar di dunia, BPJS Kesehatan terus melakukan pencegahan potensi kecurangan alias fraud. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk tim pengawas bersama.

”Tim pengawas tersebut terdiri atas Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN,“ kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (19/07).

Baca juga:  Keselamatan Jadi Prioritas Utama PTM, Adaptasi Kebiasaan Baru Perlu Dibumikan

Pada prinsipnya, kata Fachmi BPJS kesehatan sangat fokus dalam menjalankan good governance. Tidak berjalan sendiri dalam mengelola program JKN-KIS, melainkan diawasi banyak pihak, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga KPK. “Tiap tahun kami juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika dihitung sejak PT Askes (Persero),” katanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Masih Tambah 3 Ribuan Orang

Khusus dalam hal memproses klaim fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan. BPJS Kesehatan juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong rumah sakit membentuk Tim Anti Fraud internal.

Di sisi lain, menurut Fachmi, standar kendali mutu dan kendali biaya sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa menurun. (kmb/balipost)

Baca juga:  PN Denpasar Tak Berwenang, Praperadilan KPK Kandas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *