denda
Siti Mafrochatin Ni'mah. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Perdagangan janur dari Banyuwangi ke Bali sepertinya tak akan selonggar sekarang. Hasil pembahasan rancangan Perda (Raperda) Perlindungan Tanaman Kelapa, DPRD Banyuwangi sepakat penjualan janur harus berizin. Jika tidak, akan dikenai denda Rp 50 juta atau pidana enam bulan penjara.

Tak hanya pedagang janur, saat panen janur juga wajib mengantongi izin. Sehingga, pengambilan janur bisa dikontrol oleh petugas berwenang. “Sanksi ini sebenarnya sudah ada di dalam Perda lama yang kita revisi sekarang. Hanya, sanksinya diperberat, disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, Selasa (18/7).

Baca juga:  Keluar Vila Tanpa Busana, Atlet Parkour Rusia Diamankan

Politisi PKB ini menambahkan Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa ini hanya merevisi Perda 5 Tahun 1996. Menurutnya, aturan perlindungan tanaman kelapa ini sudah ada di Banyuwangi sejak lama. Bahkan, ada Perda No.8 tahun 1973. Dalam Perda lama itu, kata dia, sudah diatur larangan pengambilan janur secara liar dan massal. Bahkan, dahulu ketika hendak memotong pohon kelapa harus seizin perangkat desa. “Tapi, belakangan aturan ini kurang begitu dikawal ketat. Sehingga, pengambilan janur tetap masif,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengusulkan revisi Perda Perlindungan Tanaman Kelapa ini. Nantinya, kata Ni’mah, setiap pedagang janur wajib mengantongi izin khusus. Lalu, pengambilan janur juga wajib berizin. ” Jadi, ini juga mengurangi aksi pencurian janur yang marak di Banyuwangi,” jelasnya.

Baca juga:  Denda Keterlambatan Pembangunan Stage Ceningan Jadi Temuan BPK

Menurutnya, janur adalah jantung atau suplayer klorofil bagi tanaman kelapa. Jika janur dipanen secara massal, tanaman kelapa akan rusak. Imbasnya, pasokan buah kelapa terus berkurang. Selain sanksi, Raperda ini juga mengatur perlindungan spesies tanaman kelapa yang dimiliki Banyuwangi.

Menurut Ni’mah, Banyuwangi memiliki produk unggulan tanaman kepala yang tak ada di daerah lain. Jenis tanaman ini sudah dikembangkan di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro dan Desa Pondoknongko, Kecamatan Blimbingsari. Hasil konsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jati, kata Ni’mah, spesia kelapa asli Banyuwangi jumlahnya sekitar 1750 pohon. “Jenis kelapa ini yang kita lindungi dengan Perda. Jangan sampai punah akibat penebangan dan pengambilan janur secara masif,” ujarnya.

Baca juga:  Pelanggar RTHK Banyak, Bisa Dijatuhi Hukuman Kurungan

Jenis kelapa ini mampu memiliki ketinggian hingga 30 meter, janjang buahnya rata-rata di atas 12 lonjor. Pihaknya berharap jika Raperda ini berhasil didok, pengambilan janur yang masif di Banyuwangi bisa dikontrol. ” Minimal, ada efek jera dengan sanksi tegas,” pungkasnya. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *