novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto saat konferensi pers bersama dengan pimoinan DPR RI terkait posisinya sebagai Ketua DPR RI pasca penetapamnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (BP/har)
JAKARTA,  BALIPOST.com – Meski menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR RI.

Sikap Novanto itu diketahui saat ia menggelar jumpa pers bersama dengan pimpinan DPR lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Keterangan pers dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/7/2017).

Dalam jumpa pers tersebut, Novanto didampingi empat pimpinan DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto. Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Baca juga:  Nataru, 36 Kapal Disiapkan Layani Rute Padangbai-Lembar

“Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir,” kata Fadli.

Oleh karena itu menurut Fadli, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. “Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang,” tegasnya.

Baca juga:  Tolak Praktik Fitnah dan Hoaks Dalam Pemilu

Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR. Menurutnya, pada Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. “Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3,” terang Jonson.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Harian Tetap Tiga Digit, Pasien Meninggal Masih Dilaporkan

Pada kesempatan tersebut Setya Novanto menegaskan tidak pernah menerima Rp 574 milyar. “Tidak pernah menerima. Duit Rp 574 milyar itu besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon jangan ada penzaliman terhadap diri saya,” kata Novanto.

Kendati demikian, Ketua umum Partai Golkar tersebut menghargai keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun itu. Dari nilai proyek itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *