petisi
Kika - Anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat, Wakil ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, menerima Kotak Petisi Tolak Hak Angket yang diserahkan oleh Direktur madrasah Anti Korupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, (14/7/17). (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com-Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR menerima aspirasi baik yang pro maupun kontra terhadap penggunaan hak penyelidikan DPR tersebut. Jumat, di Gedung KK I Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7/2017), Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menerima perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah yang menolak Angket KPK.

Bentuk penolakan berupa petisi online kepada Pansus dari situs change.org yang berhasil mengumpulkan sebanyak 45.111 suara masyarakat yang mendukung KPK yang diprint melalui sejumlah dan dibungkus di dalam kotak.

Baca juga:  PPP : Pengesahan UU MD3 Terlalu Terburu-buru

Direktur Madrasah Anti-Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan, 45 ribu suara tersebut menunjukkan sikap tidak ikhlas jika anggaran dari pajak rakyat dipakai untuk Pansus ini. “Kami melihat bahwa Hak Angket yang memang kewenangan bapak-bapak (DPR) telah melawan nalar publik. Maka dari itu kami keberatan karena kami melihat ini, disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi,” kata Virgo.

Ia berharap Pansus Angket KPK bisa bekerja sesuai koridornya, yakni membenahi kinerja KPK jauh lebih baik ke depannya. Sehingga, apa yang dirasakan masyarakat adanya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut tidak terjadi. “Niat saya hanya bisa mempercayai niat bapak-bapak (DPR) sekalian. Ketatanegaraan kita membuka check and balance antara sesama lembaga, tidak menata mana yang super power dan tidak memiliki power,” imbuhnya.

Baca juga:  KPK Tidak Tepat Dijadikan Objek Hak Angket

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa yang menerima kotak mengatakan siapapun bisa memberikan saran dan kritikan atas terbentuknya hak angket.

Namun, dia mengingatkan Pansus tetap akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundangan dan memberikan hasilnya sebagai rekomendasi kepada pemerintah. “Kami akan tetap berjalan sesuai dengan aturan undang-undang dan kami siap konsisten di Pansus ini,” kata Agun.(hardianto/balipost)

Baca juga:  Penguatan Substansi dan Kelembagaan KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *