sidak
Sidak yang dilakukan oleh petugas Koperindag Jembrana ke sejumlah pedagang. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Rabu (12/7) pagi hingga siang melakukan sidak ke sejumlah warung yang ada di Kabupaten Jembrana.

Dari sidak tersebut petugas mendapati ratusan jenis obat, jamu dan kosmetik berbahaya dijual bebas di warung-warung. Masyarakat Bali dan Kabupaten Jembrana pada khususnya kini harus lebih waspada lagi dalam memilih obat, jamu serta kosmetik terutama yang dijual di warung-warung.

Pasalnya Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jembrana menemukan ratusan jenis obat, jamu serta kosmetik berbahaya yang dilarang beredar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) yang masih dijual bebas. Beberapa pedagang yang kedapatan menjual obat/jamu serta kosmetik berbahaya mengaku tidak tahu jika produk yang mereka jual berbahaya bagi kesehatan.

Baca juga:  Kasus Salah Obat, Ini Temuan IDI Cabang Buleleng

Salah seorang pedagang Ketut YSB  mengatakan pihaknya dapat barang tersebut di pasar umum Negara. ” Ini untuk sakit gigi, hanya beberapa yang nyari. Saya jual Rp 2500  pokoknya Rp 2000. Baru sekarang saya tahu  informasi,” jelasnya.

Terkait temuan ratusan obat/jamu serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pedagang dan mengamankan obat/jamu serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta mengakui adanya temuan ratusan jenis obat-obatan dan makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut. “Yang menjadi konsentrasi kami ada kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa mercuri. Jadi kami tindak lanjuti dengan pembinaan dan beberapa ada yang kami amankan,” jelasnya.

Baca juga:  Setahun, 39.906 Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Buleleng

Dikatakan obat/jamu serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut jika dikonsumsi terus menerus akan menyebabkan berbagai gangguan kesehatan termasuk kematian.

Kadis Koperindag mengatakan pihaknya akan rutin melakukan sidak ke warung-warung guna melindungi konsumen dari ancaman produk berbahaya tersebut. Jika nantinya ada pedagang yang membandel menjual produk yang berbahaya bagi kesehatan, Dinas Koperindag akan mencabut izin usahanya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *