Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mendesak Pansus Angket KPK DPR RI mengklarifikasi dana hibah asing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“ICW perlu dipanggil ke sini (DPR) untuk klarifikasi, tolong tanya uang sebanyak itu untuk apa. Saya makin yakin ada persoalan antara KPK dengan ICW,” kata Romli saat menjadi narasumber di Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Terungkapnya bantuan dana hibah 54 donor asing senilai Rp 96 miliar, kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung ini, ditemukan “tidak sengaja” saat dirinya membuat buku dengan menyertai data keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klausul temuan BPK itu, katanya, terdapat dalam laporan keuangan ICW dan KPK sesuai catatan kaki halaman 92 buku Akuntabilitas KPK, dimana memperjelas ada pelanggaran UU Hibah oleh KPK Jilid III dengan LSM Antikorupsi ICW itu.

Baca juga:  Plang Peringatan Tak Digubris, Tanah Negara  Dikuasai  Pengusaha

“Hasil analisis tentang kinerja KPK dan ICW itulah yang mendorong saya bersedia sebagai narsum Pansus Angket dengan tujuan koreksi dan bukan bubarkan KPK,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket KPK Misbakhun mengungkapkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirinya menemukan adanya penggelembungan anggaran pembangunan gedung baru KPK. Dana yang di-mark up mencapai Rp 600 juta.

Namun, dana itu kemudian dikembalikan ke kas negara. “Ada mark up gedung, mark up gedung pembangunan gedung baru KPK. Sebesar Rp 600 juta dan itu dikembalikan. Dikembalikan,” kata Misbakhun.

Baca juga:  Aspakrindo: Pekerja Blockhain di Indonesia Tumbuh 43 Persen

Meski dana kelebihan itu telah dikembalikan, namun Misbakhun tetap menyebut KPK melakukan mark up anggaran gedung baru. “Ya berarti sudah ada mark up. Masak bangun gedung KPK ada mark up. Itu ada audit KPK. Auditnya tahun 2017,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan ada hal lain soal penyelewengan anggaran oleh KPK. Salah satunya soal bantuan dana ke sejumlah LSM, termasuk ICW. Namun dia enggan membeberkan datanya lebih lanjut. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Tersangka Penyuap Mantan Basarnas Segera Disidangkan KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *