mediasi
Puluhan warga penyanding dan pengelola kandang ayam dimediasi di Kantor Desa terkait protes kandang ayam. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Pascaprotes warga di Banjar Anyar, Desa Tegalbadeng Barat terkait dampak usaha kandang ayam, Desa melakukan mediasi keduanya. Selain warga penyanding dan pemilik usaha, pertemuan di Kantor Desa Tegalbadeng Barat tersebut juga dihadiri aparat desa terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana.

Pertemuan tersebut berlangsung alot bahkan hingga berjam-jam. Baik pihak warga maupun pemilik usaha juga menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami. Beberapa pihak pengusaha mengungkapkan bahwa sebelumnya berdasarkan survei dari pihak pemasok perusahaan besar di Jembrana. Dan tidak perlu izin karena termasuk usaha kecil.

Dari pihak Dinas Peternakan memaparkan sejatinya dampak lingkungan serbuan lalat ini bisa ditanggulangi apabila pengelolaan kandang tepat. Ada standar operasi yang harus dilakukan agar mengurangi dampak munculnya lalat tersebut.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Kembali Bertambah, Ini Rentang Usianya

Dinas mencontohkan hal serupa terjadi di beberapa lokasi, tetapi bisa ditangani dengan standar pengelolaan kandang. Salah satunya dengan merabat dasar kandang dan rutin menabur kapur. Begitu halnya dengan Dinas LH menyebutkan bahwa pemilik usaha harus memperhatikan dampak lingkungan.

Pengusaha semestinya harus memiliki SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup). Dan hal itu mutlak diperlukan ketika usaha peternakan ini mengajukan izin. Salah apabila ada perusahaan pemasok yang membiarkan begitu saja usaha masyarakat ini tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

Baca juga:  Pelatih Yogi Merespons Pembentukan Asosiasi Pelatih

Terkait pembahasan itu, pembahasan berlangsung alot.  Beberapa poin kesepakatan untuk pernyataan juga beberapa kali disanggah baik dari pengusaha maupun warga. Akhirnya, setelah beberapa jam pertemuan, ditemukan titik temu.

Perbekel Tegalbadeng Barat, Made Sudiana, mengatakan masyarakat dan desa pada prinsipnya tidak melarang ada usaha ini di desa. Namun, hendaknya harus memperhatikan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apa yang menjadi saran Dinas terkait standar operasi  hendaknya diikuti pihak pemilik usaha. Akhirnya pihak pengusaha mau memenuhi standar yang dimaksud.

Ketua LPM Tegalbadeng Barat, Sukirman, mengatakan ada beberapa poin kesepakatan, pertama pengelola diminta untuk menjaga kebersihan kandang secara berkala dan sesuai standar dengan membuat rabat. Kedua, bila hal tersebut sudah dilakukan namun masih muncul serangan lalat, pengelola wajib memberikan serbuk pembasmi lalat kepada warga.  Dan bila masih timbul dampak itu lagi, maka harus dilakukan pertemuan kembali pihak pengelola dan warga.

Baca juga:  Dimediasi DPRD, Perusda Bali Talangi Gaji Karyawan UP Pulukan

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Banjar Anyar, Desa Tegalbadeng Barat memprotes kandang ayam yang berdampak timbulnya serangan lalat di rumah warga. Mereka meminta agar hal tersebut segera disikapi apalagi sudah berulangkali terjadi. (surya dharama/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *