tersangka
Kicen Adnyana saat menjalani pemeriksaan. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, diduga terlibat kasus penipuan CPNS. Terkait pemeriksaan Kicen dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan surat izin pemeriksaan sudah diajukan ke Gubernur Bali.

Kata Agus, surat itu sudah dilayangkan pada Kamis (6/7). “Kita sudah layangkan surat permohonan untuk periksaan beliau ke Gubernur. Termasuk kaitannya dengan pemeriksaan terhadap BKD dan OPD terkait. Apakah benar saat itu ada bukaan CPNS atau tidak. Nanti kita akan sesuikan dengan keterangan beliau (Kicen) untuk memenuhi pasal penipuan itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Dinilai Mubazir, Pelayanan UGD 24 Jam Puskesmas Nusa Penida 3 Diminta Evaluasi

AKP Agus mengatakan, meskipun Kicen sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Dusun Anjingan, Desa Gatakan, Klungkung, namun tidak bisa langsung diperiksa begitu saja. Sebab, tindak pidananya berbeda. Jika dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan menyalahi aturan.

Dia menambahkan, sejauh ini, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi. Begitu juga sejumlah barang bukti sudah diamankan, seperti kwitansi setoran. “Nanti saya akan cek progressnya sejauh mana. Sedangkan uangnya ada yang ditransfer, ada juga fisik berupa kwitansi karena diserahkan secara langsung,” sebutnya.

Baca juga:  Ikut 29 Cabor, Segini Jumlah Kontingen Bali Berangkat ke PON Papua

Kicen saat ini sudah ditahan karena tersangkut kasus korupsi bantuan dana hibah untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, sebesar Rp 200 juta. Ia juga diduga terlibat penipuan CPNS. Terakhir, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu juga tersangkut dugaan kasus kandang babi senilai Rp 150 juta. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *