disdik
TIA Kusuma Wardhani. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri gelombang kedua dilaksanakan, Jumat (7/7) dan Sabtu (8/7) ini. Hanya ada tiga jalur pendaftaran, yakni jalur miskin, jalur prestasi, dan jalur reguler sesuai Pergub No.40 Tahun 2017.

Peserta didik yang disasar adalah mereka yang memang tidak lulus pada PPDB gelombang pertama dan tidak diterima di SMA/SMK swasta. “Artinya Pergub menyasar anak-anak yang tidak dapat dimana-mana. Kalau seandainya ada anak yang sudah lulus di sekolah negeri tetapi dia tidak mendaftar ulang, juga tidak mungkin kita bisa terima karena sistem itu sudah menutup,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani ditemui, Jumat (7/7).

Seperti diketahui, pendaftaran ulang untuk gelombang pertama telah ditutup pada 5 Juli lalu. TIA mengingatkan, calon siswa yang mendaftar di jalur miskin pada gelombang kedua tetap harus memenuhi persyaratan dan diverifikasi oleh sekolah.

Baca juga:  Jaksa Periksa Tersangka OTT di Lapas Kerobokan

Begitu juga di jalur prestasi, calon siswa harus bisa menunjukkan prestasi dengan valid. Namun tanpa melihat lagi KK atau zonasi yang selama ini menjadi kendala mereka diterima di sekolah negeri.

Sementara di jalur reguler, hanya bagi calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri karena tidak lulus PPDB gelombang pertama dan tidak diterima di sekolah swasta. “Itupun dengan persyaratan kita minta semua menandatangani surat pernyataan bahwa dia tidak lulus di negeri kemudian tidak mendaftar atau tidak terdaftar di sekolah swasta. Begitu yang bersangkutan menyatakan sudah menandatangani seperti itu, ternyata dia mungkin sudah daftar di swasta, otomatis dia akan gugur,” tegasnya.

Baca juga:  Ekspor Bali di Februari 2021 Didominasi Produk Ini

Menurut TIA, surat pernyataan ini merupakan keberpihakan pemprov kepada SMA/SMK swasta. Jangan sampai anak-anak yang sudah mendaftar di sekolah swasta tiba-tiba lari ke sekolah negeri pasca terbitnya Pergub.

Mengingat, spirit Pergub sejatinya mengawal anak-anak terutama dari keluarga miskin yang tidak mendapatkan sekolah agar mendapatkan sekolah.

Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Abdi Negara menilai positif tujuan Pergub untuk menampung siswa miskin yang masih tercecer. Kendati sebetulnya keberatan dengan adanya PPDB SMA/SMK Negeri gelombang kedua. Terlebih, rombongan belajar untuk SMA/SMK swasta masih dibatasi 36 orang per kelas sesuai Permendikbud No.17 Tahun 2017.

“Kita keberatan karena bagaimanapun juga swasta itu kan membiayai sendiri guru-guru dan sarana prasarana sehingga kita dengan 36 siswa per rombongan belajar itu agak keberatan. Nanti BMPS akan mengusulkan agar setiap kelas itu isinya 48 siswa untuk memenuhi operasional sekolah,” ujarnya.

Baca juga:  Provinsi Bali Jadi Penyumbang Terbanyak Zona Merah, Danrem Sebut Siapapun akan Berpikir Ulang Datang

Di sisi lain, lanjut Abdi, Disdik memberikan solusi agar sekolah swasta menyampaikan ke dinas bila ada siswanya yang “hilang” atau tidak mendaftar ulang. Dengan demikian, Disdik bisa menelusuri keberadaan siswa.

Kalau ternyata siswa tersebut mengikuti PPDB gelombang kedua, pendaftarannya akan langsung dibatalkan melalui sistem. “Ada formatnya bikin yang hilang-hilang itu disampaikan kepada dinas disini supaya ditelusuri dimana dia sekolah. Kalau ketemu di negeri, itu dibatalkan, dia harus kembali kepada yang menerima awal. Kalau tidak begitu kan swastanya konyol, bisa hilang banyak,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Seharusnya tahap kedua khusus untuk jalur miskim saja, karena kenyataan nya di lapangan banyak dari swasta yg mendaftar kembali, dan hasil tahap kedua dari hasil seleksi sementara menunjukkan ketidakadilan terhadap siswa yg ikut tahap pertama, karena kenyataannya mayoritas nilai siswa yg diterima pada tahap 2 lebih kecil bisa langsung keterima, padahal seperti saya, anak kami keterima sma yg lebih jauh dari rumah kami, padahal nilai anak kami jika ikut tahap 1 bisa masuk ke sekolah yg dekat dengan tempat tinggal

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *