TABANAN, BALIPOST.com – Tim saber pungli merilis kasus pungli yang tengah ditangani. Dari empat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), hanya satu kasus yang sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap.

Sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua kasus lagi malah sudah di SP 3 (kasusnya dihentikan).

Kedua kasus yang di SP 3 yakni OTT pungutan di pasar senggol dan parkir di Terminal Pesiapan. Ketua pelaksana tim saber pungli Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menjelaskan kedua kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan termasuk mendatangkan ahli tidak memenuhi unsur unsur pidana pemerasan. Karena itulah kasusnya dihentikan.

Baca juga:  Hampir Sepekan Bali Nihil Korban Jiwa, Tambahan Kasus Masih Puluhan

Sedangkan satu kasus yang berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan sudah P21 oleh kejaksaan yakni kasus pungli di areal parkir transit pasar Tabanan dengan tersangka I Made BA (48) asal  banjar Sandan Dauh Yeh, desa Sesandan, Tabanan.

Seperti diketahui untuk tersangka I Made BA ini diamankan awal Februari 2017 silam. Yang bersangkutan kedapatan memungut restribusi karcis parkir kendaraan roda empat di areal parkir transit pasar Tabanan pada waktu subuh sebesar Rp 4.000 yang semestinya sebesar Rp 2.000.

Baca juga:  Hotel Dilarang Gelar "Party" saat Nyepi

“Ada tiga perkara yang kita tangani, dua diantaranya sudah SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dan kami sudah meminta agar bendesa adat bisa mengambil tindakan kepada yang bersangkutan, dan satu kasus sedang berjalan,” beber Kompol Leo Martin Pasaribu, Jumat (7/7).

Untuk kasus yang sedang dalam tahap penyidikan yakni kasus OTT yang melibatkan anggota ormas di Bali kembali terlibat kasus pungutan liar. Oknum tersebut, I Ketut M (41) dan I Wayan S (23) yang memungut uang Rp 310 ribu dari sejumlah pedagang kaki lima di wilayah kediri, Tabanan.

Baca juga:  Tahun Ini, Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Naik Hingga 7 Persen

Keduanya diamankan saat melakukan aksinya, pertengahan bulan Juni di warung kaki lima termasuk banjar Sengguan, desa Nyitdah, Kediri. “Penanganan terhadap perkara selalu kita gunakan asas praduga tak bersalah, kita kaji berdasarkan UU yang berlaku bahkan melibatkan ahli bahasa, untuk mengetahui apakah ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *