Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Pertanahan Kota Denpasar sejak tahun 2016 telah menerbitkan sertifikat sebanyak 184.729 dari 195.887 bidang tanah di Kota Denpasar. Kepala Kantor Pertanahan Cabang Kota Denpasar I Gusti Ngurah Priatna Jaya mengungkapkan terdapat sisa tanah yang belum bersertifikat sebanyak 11.098 bidang yang akan ditindak lanjuti tahun 2017 ini.

Ia mengutarakan Kota Denpasar mendapatkan target sertifikat sebanyak 12.150 bidang tanah. Artinya, di tahun ini semua tanah yang belum tersertifikat dapat dirampungkan. Dengan demikian Kota Denpasar kedepannya menjadi kota lengkap. Dari 43 desa/kelurahan yang ada, empat desa dan kelurahan telah selesai dilakukan pemetaan tanahnya, yakni Kelurahan Serangan, Kelurahan Dauh Puri, Desa Sumerta Kauh dan Desa Peguyangan Kaja.

Baca juga:  Kenakan Udeng Merah, Jokowi Kunjungi Pura Sakenan

Sementara itu, Sekda kota Denpasar AAN Rai Iswara berharap semua kaling/kadus dan lurah/perbekel untuk terus membantu masyarakat agar bisa mensertikatkan tanahnya. Untuk membantu mewujudkan hal ini harus dilakukan komunikasi mengingat program yang dilaksanakan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. “Saya harapkan semua kaling/kadus dan perbekel/lurah untuk terus melakukan komunikasi dengan BPN terkait program ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri untuk hilangkan ego sektoral tersebut,” ujar Rai Iswara.

Baca juga:  WN China Tenggelam di Pantai Batubelig Ditemukan Meninggal

Ngurah Priatna Jaya menambahkan ini program Nawacita Presiden RI Joko Widodo dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Percepatan dilakukan melalui program sertifikat tanah seperti prona atau kegiatan sertifikat massal tanah swadaya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *