DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar kokain, tersangka Rudy Marcio (49). Makelar properti ini dibekuk di Jalan Tirta Ening, Sanur, Densel, Selasa (20/6). Saat ini petugas masih memburu pemasoknya turis asing berinisial Md.

“Wilayah peredarannya Sanur dan Kuta. Tersangka khusus mencari pelanggan warga negara asing,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (5/7).

Baca juga:  4 Pengguna Shabu Ditangkap, Ngaku Dipasok dari Jaringan di Lapas Banyuwangi

Tersangka mengaku mengedarkan kokain sejak dua minggu lalu. Kasus ini masih dikembangkan terkait asal barang tersebut. Sejalan dengan profesinya yaitu menawarkan vila atau rumah, pergaulannya dengan turis asing.

Ditambah lagi tersangka menikah dengan wanita asal Jerman, tapi sudah meninggal. “Istrinya sudah meninggal beberapa waktu lalu. Sejak saat itu ia jadi pengedar kokain. Ini tangkapan kokain pertama beberapa tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengawasan Perlintasan Penumpang di Tanjung Perak Diperketat

Tersangka mengaku sering bertemu dengan Md di wilayah Kuta. Satu paket kokain dijual Rp 1,5 juta. “Tersangka ini berusaha menutupi alamat Md. Padahal dia sebelum ditangkap sering beli kokain,” tegas Arta.

Sedangkan tersangka Rudy mengaku terpaksa jadi pengedar kokain karena banyak utang. “Karena utang sekitar Rp 30 juta. Saya tidak tahu asal Md,” kata Rudy. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *