Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan menunjukkan barang bukti milik Rudy. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Polsek Denpasar Selatan (Densel) dan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar kokain, tersangka Rudy Marcio (49). Bos properti ini dibekuk di Jalan Tirta Ening, Sanur, Densel, Selasa (4/7).

“Wilayah peredarannya Sanur dan Kuta. Tersangka khusus mencari pelanggan warga negara asing,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (5/7).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Arta, berawal dari informasi masyarakat jika tersangka juga nyambi jadi pengedar narkoba. “Kokain ini langka dan harganya mahal. Maka dari itu peminatnya warga negara asing saja,” ujarnya.

Baca juga:  Fenomena "Supermoon," Warga Diminta Waspada Air Rob Maksimum

Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka di Jalan Tirta Ening, Sanur, saat hendak mengirim paket kokain. Hasil penggeledahan diamankan 9 paket kokain yang disimpan dalam kotak stabilo. Polisi lansung mengembangkan kasus ini.

Hasil penggeledahan di rumahnya di Perum Puri Kesambi di Jalan Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, polisi menemukan empat paket kokain di saku celana jeans yang di gantung di kamarnya. “Tersangka mengaku mengedarkan kokain sejak dua minggu lalu. Kasus ini masih dikembangkan terkait asal barang tersebut,” kata mantan Kapolsek Mendoyo, Jembrana. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Signifikan, Korban Jiwa Juga Dicatatkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *