dampak
Putu Agus Suradnyana. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah anggaran pembebasan lahan pembangunan shortcut di lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada disepakati oleh DPRD Buleleng, pemerintah daerah seperti tidak ingin membuang-buang waktu untuk mempercepat proses pembebasan lahan seluas 6,6 hektar. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) dikabarkan sudah menginstruksikan pembantunya segara membentuk tim pembebasan lahan shortcut.

Selain tim internal pemkab, juga akan dibentuk tim independen agar pembebasan lahan berjalan mulus, transparan, dan mengikuti regulasi yang ada. Bupati Putu Agus Suradnyana belum lama ini mengatakan, langkah percepatan penyiapan anggaran dan tim pembebasan lahan dilakukan karena pihaknya telah menargetkan pembebasan lahan dilakukan di tahun 2017.

Baca juga:  Soal Buleleng Satu-satunya Zona Kuning COVID-19 di Bali, Ini Kata Bupati PAS

Atas kondisi ini, tim yang ditugaskan membebaskan lahan itu harus segera dibentuk sesuai regulasi. “Saya sudah minta segera membentuk tim dan dalam kerja cepat ini prinsip kita tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang sudah digariskan,” katanya.

Menurut Bupati, dana pembebasan lahan shortcut yang sudah dialokasikan di APBD Perubahan 2017 dimana tahap awal dialokasikan Rp 10 miliar. Dukungan anggaran itu, tim pembebasan lahan akan bisa melaksanakan tugasnya. “Secara lisan dana pengadaan lahan sudah disetujui nanti dalam APBD perubahan ditambah lagi, sehingga dana yang sudah kita siapkan itu segara direalisasikan oleh tim yang kita bentuk,” jelasnya.

Baca juga:  Sempat Dihajar Massa, Penjambret Asal Australia Diadili

Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebelumnya mengungkapkan bahwa panitia pembebasan lahan shortcut telah disiapkan. Keberadaan tim tersebut masih dikoordinasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mendapat arahan. Kordinasi ini diakuinya penting karena lahan yang dibebaskan dibangun shortcut, adalah jalan nasional, sehingga pemprov  memiliki tanggungjawan mendukung pembebasan lahan. Apabila pemprov mendelegasikan pengadaan lahan pada tim pembebasan lahan yang akan dibentuk, maka tinggal mengukuhkan dan memulai tahapan pembebasan lahan. “Apakah nanti provinsi mendelegasikan pengadaan lahan itu pada tim kabuapten atau tidak, masih kita kordinasikan. Kalau didelegasikan, tim sudah bisa bergerak,” jelasnya.

Baca juga:  Gencarkan Sosialisasi Pilwali 2020, KPU Denpasar Bersinergi Dengan Kominfos dan Humas Pemkot

Sekedar mengingatkan, pemerintah daerah dan DPRD Buleleng sepakat mengalokasikan dana pembebasan lahan shortcut untuk tahap awal sebesar Rp 10 miliar. Anggaran ini dialokasikan dengan skema mendahului APBD Perubahan 2017. Alokasi dana sebesar itu diperkirakan baru bisa membebaskan lahan seluas 3,3 hektar. Untuk itu, tahap kedua pemkab kembali mengalokasikan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2017 untuk melanjutkan pembebasan lahan, sehingga kebutuhan lahan seluas 6,6 hektar dapat terpenuhi. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *