Perijinan
Kadis PMPPTSP Ketut Mudana saat mendampingi anggota polisi menyegel ruang kabid B PMPPTSP dengan garis polisi. Inzet: Nyoman Sukarja. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, Jumat (17/6), polisi mengamankan Kabid B Dinas PMPPTSP Nyoman Sukarja. Pejabat berkumis ini langsung diseret polisi dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 15 Juta.

Kedatangan petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali langsung mengarah ke Kantor Dinas PMPPTSP pada Jumat siang sekitar pukul 10.00 wita. Tak plak kedatangan petugas yang memasang police line, mengitari ruang Kabid B PMPPTSP ini, membuat panik seluruh staf di kantor perijinan itu. Beberapa menit melakukan pemeriksaan di ruangan itu, polisi lantas menggiring Kabid B Dinas PMPPTSP, Nyoman Sukarja itu ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan sementara.

Pantauan Bali Post, polisi yang dikomando langsung Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, tidak hanya mengobok ruang Kabid B Dinas PMPPTSP, namun juga ruang kerja lain termasuk ruang Kepala Dinas PMPPTSP Ketut Mudana. Proses pemeriksaan sejumlah berkas ini pun berangsung cukup lama hingga Jumat Siang sekitar pukul 13.22 wita.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Turun di Bawah 100 Orang, Berita Duka Masih Juga Dilaporkan

Usai pemeriksaan itu polisi pun beranjak dengan membawa sejumlah berkas. Selanjutnya mengarah ke Mapolres Gianyar untuk menjemput Nyoman Sukarja, yang kemudian digiring ke Mapolda Bali.

Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan menyatakan operasi yang dilakukan polisi di kantor Dinas PMPPTSP merupakan OTT, dengan menangkap Kabid B Dinas PMPPTSP Nyoman Sukarja. Total polisi mengamankan 1 orang pelaku dengan enam saksi. “Kami dari Subdit Tipikor Polda Bali melakukan kegiatan operasi tangkap tangan, yang ditangkap salah satu kabid perijinan bernama Nyoman S, kita juga bawa beberapa rekannya, untuk diambil keterangan dulu di Polda Bali, “ katanya.

AKBP Ruddi Setiawan mengaku mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti laptop, termasuk juga uang tunai sekitar Rp 15 Juta. “Dugaannya apa, nanti tunggu hasil pemeriksaan, yang pasti ini pungli dan ada uang yang kita temukan sekitar Rp 15 juta,“ ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas PMPPTSP Ketut Mudana mengaku saat operasi OTT berlangsung dirinya sedang berada di Klungkung menghadiri upacara adat. Setelah menerima telapon bahwa terjadi OTT ia langsung meluncur ke Kantor Bupati Gianyar. “Sekitar pukul 10.30 wita itu saya dihubungi seorang polisi, katanya ada kabid saya menerima uang dari yang mengurus ijin sebesar Rp 15 Juta, dan sekarang (Kemarin-red) kabid saya ini sedang diperiksa, “ ucapnya.

Baca juga:  Buron Setahun, Maling Motor Dibekuk Polisi

Setiba di kantor Dinas PMPPTSP, Ketut Mudana langsung disambut petugas. Didalam ruangan Mudana pun mengaku dicerca sejumlah pertanyaan oleh petugas terkait permohonan ijin, dari pengajuan sampai diterbitkan. “Dari pertanyaan itu saya berikan brosur, SOP, hingga Perda tentang retribusi perijinan. Polisi juga meminta besaran retribusi, sampai realisasi penerimaan retribusi yang ada diperijinan,“ katanya.

Usai pemeriksaan itu Mudana diminta untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Selain Kadis PMPPTSP polisi juga menggiring sejumlah staf seperti bagian teknis, kasir dan front office. “Saya katakan siap diperiksa termasuk staf saya, tapi sebelumnya saya minta ijin dulu kepada bapak Bupati dan Wakil,“ ujarnya.

Disiinggung terkait uang sebesar Rp 15 juta yang diamankan polisi, Mudana sontak mengaku tidak tahu menahu terkait uang yang diamankan dari Kabid B PMPPTSP asal Pejeng, Tampaksiring itu. “Saya belum tahu, uang itu untuk apa. Digunakan untuk urus izin apa,” katanya.

Baca juga:  Kotak Hitam SJ-182 Ditemukan

Dijabarkan uang Rp 15 Juta itu memang ada kemungkinan untuk mengurus IMB. Dikatakan pengurusan IMB memang cukup tinggi yakni dari Rp 2 Juta hingga ratusan Juta rupiah. Disinggung terkait tupoksi tugas Nyoman Sukarja sebagai Kabid B PMPPTSP, dikatakan ijin bidang B meliputi ijin tanda daftar perusahaan, SIUP-MB hingga ijin toko modern. “Permohonan ijin itu (IMB-red) memang bisa saja, karena nilainya memang bervariasi, ada yang ratusan seperti permohonan ijin rumah sakit di Mas Ubud itu, “ katanya.

Memastikan tidak terjadinya ganguan pelayanan kepada masyarakat pasca OTT ini, Mudana kini mengarahkan salah satu Kasi untuk memegang komando Bidang B. Selain itu ia juga kini sedang berupaya menenangkan staf lainya yang panik setelah OTT tersebut. “Saya tahu ini sangat berpengaruh pada staf dan tadi semua staf saya ketakutan dari sini sampai staf diatas di cek. Senin saya kumpulkan agar tidak takut, karena pasti polisi bekerja professional,“ tandasnya.(manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *