Limbah cair berwarna putih pekat yang mengalir dari saluran drainase di Jalan Gelora Samudra, Kuta. Sejumlah perusahaan diberikan surat peringatan karena melakukan pelanggaran, salah satunya pencemaran lingkungan. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan izin lingkungan yang puluhan perusahaan di Kabupaten Badung terancam dibekukan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat telah memberikan surat teguran kepada 29 perusahaan untuk segera memperbaiki kesalahannya.

Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan perusahaan yang melanggar sebagian besar tidak melaporkan usahanya. Kasus paling banyak ditemukan adalah bangunan yang tidak sesuai izin lingkungan yang direkomendasikan. “Misalnya, izin bangunan di tempat A, namun fakta di lapangan dia membangun sampai di tempat B. Sehingga tergolong penyalahgunaan izin. Yang begini-begini lah yang banyak kami warning. Kalau teguran kami tidak diindahkan, kami bisa saja cabut izinnya,” tegas Eka Merthawan di sela-sela pemberian surat teguran kepada 29 perusahaan di Badung, Selasa (13/6).

Baca juga:  Jangan Sampai Nyepi Dinodai Segelintir Orang

Mantan Camat Kuta Selatan itu menjelaskan, sedikitnya ada 150 perusahaan dinyatakan melanggar sejak 2016. Dari jumlah ini sebanyak 29 perusahaan langsung diberikan teguran agar segera memperbaiki kesalahannya. “Sekarang kita beri peringatan resmi sebanyak 29 pelanggar yang tergolong melakukan pelangharan berat,” ucapnya.

Dikatakan, puluhan pelanggar ini mayoritas bergerak di bidang jasa akomodasi pariwisata dan perdagangan. Adapun kategori pelanggarannya, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran izin bangunan hingga perusak lingkungan.

Baca juga:  Angkat Besi Dipertandingkan di Porprov Bali 2022

“Ini baru teguran pertama, kalau tetap bandel konsekuensinya kami bisa cabut izin. Sebab, kami punya kewenangan mengawasi, termasuk mencabut izin lingkungan usaha tersebut, karena UKL/UPL dan Amdal diterbitkan atas rekomendasi DLHK,” jelasnya.

Sesuai rekomendasi tersebut, kata Eka Merthawan, pengusaha juga diwajibkan melaporkan keberadaan usahanya tiap 6 bulan sekali. Sejauh ini dari ratusan perusahaan yang melanggar itu sebagian besar tidak melaporkan usahanya dengan berbagai dalih. “Karena kami yang memberikan rekomendasi. Maka tiap 6 bulan dia wajib melaporkan usahanya. Kalau tidak dilaporkan berarti dia melanggar,” sebutnya.

Baca juga:  Mobil Tiba-tiba Terbakar saat Dikendarai di Nusa Penida, Tabrak Pohon

Ditambahkan, pemberian teguran kepada 29 perusahaan ini sendiri melibatkan sejumlah instansi terkait. Seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Pariwisata Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *