Hakim
Suasana pembacaan sidang putusan pakudui di PN Gianyar, Selasa (13/6). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang wanprestasi (ingkar janji) terhadap laba Pura Puseh Pakudui di Pengadilan Negeri Gianyar memasuki tahap pembacaan putusan, Selasa (13/6). Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa menjatuhkan putusan menolak permohonan provisi para penggugat, mengabulkan eksepsi para tergugat. Sementara kuasa hukum penggugat tegas menyatakan pihaknya tetap melanjukan gugatan ini.

Sidang dengan agenda putusan ini pun dihadiri puluhan warga Pakudui. Mereka yang mengenakan pakain adat ini, nampak sudah sejak pagi mendatangi PN Gianyar yang beralamat di Jalan Legong Keraton, Desa Sidan, Gianyar itu. Sidang pun di mulai dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gianyar, I Putu Gede Astawa, didampingi hakim anggota Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo.

Baca juga:  Tukang Cukur Dibui 5,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusan menyatakan menolak permohonan provisi para penggugat, dan mengabulkan eksepsi para tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara. “Gugatan para penggugat nebis in idem, dengan putusan Nomor 09/Pdt.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, “ ucap I Putu Gede Astawa.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim I Putu Gede Astawa memberikan kesempatan kepada kuasa para pihak untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan menyatakan banding.

Baca juga:  Simpan Narkoba di Celana, Polisi Tangkap Pekerja Serabutan di Kandang Sapi

Sementara Kuasa hukum Penggugat, Edy Hartaka menegaskan bahwa pihaknya bukan ditolak oleh majelis hakim PN Gianyar, melainkan gugatan yang diajukan hanya tidak diterima. “Jadi kalau putusan tidak diterima artinya kita masih bisa mengajukan gugatan ulang,“ katanya.

Edy Hartaka mengatakan untuk langkah selanjutnya akan melakukan rapat kembali dengan tim kuasa hukum Pakudui. “Kalau harapan klien kami tetap akan mengajukan kembali sampai titik penghabisan, kalau itu nanti banding akan kami banding, atau bisa ajukan gugatan ulang ke PN Gianyar,“ ujarnya.

Baca juga:  Putusan MKMK Tidak Akan Ubah Hasil Putusan MK

Diberitakan sebelumnya awal permasalah kasus klaim tanah laba Pura Puseh Pakudui seluas 5,935 Ha. Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2007 ini kembali mencuat. Beberapa kali telah dilakukan mediasi dan muncul surat kesepakatan. Namun terjadinya gugatan kembali karena di nilai kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *