beasiswa
Winasa saat selesai sidang beberapa waktu lalu. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana, Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa, Jumat (9/6) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi perjalanan dinas bupati. Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Winasa dihukum selama empat tahun penjara.

Di samping itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk., juga di hukum membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim tipikor juga memberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 797.554.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Tujuh Lifter Bali Terjun ke Kejurnas Remaja dan Junior

Atas putusan itu, terdakwa yang sempat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi dkk., menyatakan pikir-pikir.

Dilihat dari tuntutan jaksa, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa dalam surat tuntutannya meminta supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menuntut supaya Winasa dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider satu tahun kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Baca juga:  Penebasan Pengusaha Banyak Kejanggalan, Sajam Milik Korban Diusut

Di sisi lain, Winasa tidak seceria seperti sidang-sidang sebelumnya. Dia tampak lemes karena menderita sakit jantung. Bahkan saat diboyong di Rutan Jembrana, Winasa paginya sempat chek – up ke RS Tabanan. Dia memeriksakan jantungnya. Dalam resume medis yang diperlihatkan dalam persidangan, Winasa ditangani dr. I Wayan Sutarmawan, SP.Jp.

Saat ditanya mengapa tidak di rutan atau di RS Negara minta penanganan medis? Winasa mengatakan bahwa di Jembrana belum ada dokter jantung. “Di Negara tidak ada dokter. Sedangkan di Tabanan sudah ada,” jelas Winasa sebelum sidang dengan agenda vonis. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tinjau Pengungsi di GOR Swecapura,  Menteri Luhut Apresiasi Penanganan Pemkab
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *