pansus
Sejumlah anggota Pansus Ranperda Jalur Hijau DPRD Jembrana meninjau salah satu titik jalur hijau kemarin. Dari pengecekan didapati ratusan pelanggaran jalur hijau. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (pansus) Ranperda Jalur Hijau Kamis (8/6) kemarin kembali turun mengecek sejumlah lokasi jalur hijau. Dalam kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Ida Bagus Susrama tersebut menyasar sejumlah lokasi di Delodberawah dan Kecamatan Negara. Sebelumnya, pansus bersama tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga melakukan pengecekan di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.

Ketua Pansus Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama ditemui seusai kunjungan mengatakan hasil pengecekan ditemukan ada 249 pelanggaran jalur hijau. Namun dari jumlah tersebut yang murni pelanggaran ada 17 merunut Perda nomor 6 tahun 2006 atau perda sebelumnya. Sementara sisanya sekitar 232 pelanggaran menurutnya saat ini masih status quo. “Yang ratusan (pelanggaran) itu status quo, tidak boleh lagi menambah struktur bangunan,” ujar kader PDI Perjuangan ini. Sementara yang tujuh murni pelanggaran itu semestinya harus dibongkar. Namun lantaran adanya usulan Ranperda baru ini, maka juga masih status quo menunggu perda yang sekarang ini. Tujuh pelanggaran itu menurutnya tersebar di Pekutatan, Mendoyo, Yeh Sumbul dan Jembrana. “Termasuk Twin Tower (Gedung Kesenian) sesuai Perda lama ini sejatinya masuk jalur hijau,” tambahnya.

Baca juga:  Oknum KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Diproses ke Penyidikan Polres Tabanan

Pansus sebelumnya juga menanyakan tujuan revisi Perda Jalur Hijau ini. Dan dari jawaban disebutkan tujuan pertama untuk mempertegas batas-batas titik jalur hijau. Sebab dalam Perda yang lama, pemetaan untuk batas-batas kurang jelas. Sehingga banyak muncul pelanggaran yang terjadi seperti sekarang ini. Kedua, tujuannya untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dari revisi yang diajukan eksekutif, ada penambahan luas lahan terbuka hijau hingga sekitar 500 hektar.

Baca juga:  Pelangar Jalur Hijau Denpasar Harus Ditindak Tegas

Terkait hal ini, Pansus juga memberikan saran agar Ranperda ini harus sesuai dengan Perda lainnya yang terkait seperti Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Menurut Susrama, semestinya sebelum revisi Perda Jalur Hijau ini, yang harus diubah dahulu adalah Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Selain itu, saran Pansus agar tidak bertubrukan dengan Perda RTRW Provinsi Bali yang saat ini sedang digodok, sebaiknya menunggu Perda itu dulu. Hasil pengecekan lapangan ini akan dirangkum dan disampaikan pada pembahasan selanjutnya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Sedikitnya Terjadi 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *