limbah
Pelayanan di RSUD Klungkung. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sekitar 700 kg limbah beracun dari RSUD Klungkung dikirim ke Kota Tangerang, Jawa Barat tiap dua minggu. Hal ini dilakukan karena RSUD belum mendapatkan ijin untuk menghancurkan sampah beracun secara mandiri.

Direktur RSUD Klungkung, Dr Nyoman Kesuma menjelaskan Kota Tangerang merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Indonesia yang diijinkan melakukan pemusnahan barang limbah beracun termasuk limbah beracun dari rumah sakit. Di Bali sendiri sampai saat ini tidak ada tempat pemusnahan barang beracun, sehingga seluruh rumah sakit di Bali juga melakukan hal yang sama. “RSUD secara rutin membuang limbah beracunnya setiap dua minggu sekali ke Tangerang,” jelasnya.

Baca juga:  Pembuang Limbah Didenda Rp 1,5 Juta

Rata-rata limbah beracun dari RSUD Klungkung sekitar 50 kg, sehingga dalam dua minggu rata-rata 700 kg yang dikirim ke Kota Tangerang. Disebutkannya, untuk setiap kilogram limbah tersebut dikenakan biaya pemusnahan Rp 25.000. Sehingga rata-rata biaya pemusnahan perbulannya mencapai Rp 35 juta.

Sedangkan untuk sampah rumah tangga baik organik dan non organik RSUD Klungkung menghasilkan rata-rata satu truk perharinya. Sampah rumah tangga ini dibuang ke TPA Sente dan ditangani pihak DLH. Pihaknya menambahkan, baik sampah rumah tangga dan sampah limbah beracun, volumenya tidak mengalami peningkatan yang berarti. “Justru kami ingin selain petugas yang ada di RSUD menjaga kebersihan, pengunjung juga mesti ikut menjaga kebersihan,” tambahnya. (dewa farendra/balipost)

Baca juga:  Jumlah Pasien COVID-19 Tinggal Belasan Orang, RSUD Wangaya Kurangi Ruang Isolasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *