Ilustrasi. (BP/dok)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pengagalan ekspor benur ilegal yang dilakukan Satpolair Polres Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) merupakan penangkapan terbesar di Jatim. Sebelum penangkapan, sempat ada aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.

Pertama, dikomando Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi, polisi menangkap sebuah mobil Kijang Innova bernopol DK 1357 QI, dikendarai Sugiari bersama Didik Hermanto, warga Pesanggaran, Banyuwangi. Mobil ini disergap di jalan raya Kalibaru-Jember, Selasa (6/7) malam, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga:  Sebelum Idul Fitri, Pesona Green Airport Banyuwangi Sudah Beroperasi 

Penyergapan sempat melibatkan personel Polsek Kalibaru. Dari dalam mobil, polisi mendapati lima kotak. Di dalamnya berisi 25.000 ekor benur. Anakan lobster ini rencananya dikirim ke Jember, Jatim. Dipasok dari kawasan Pesanggaran, Banyuwangi.

AKP Subandi menambahkan penangkapan benur ini hasil penyelidikan panjang petugas. Menurutnya, penangkapan lobster cukup meresahkan. Sehingga, pihaknya gencar melakukan penyelidikan.

Seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan ke pesisir belakang Mako Satpolair. Harapannya, benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di selat Bali.

Baca juga:  H-3 Nyepi, Aktivitas Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Mulai Meningkat

Pelepasan benur disaksikan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi dan Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Banyuwangi serta Dinas Perikanan Banyuwangi. Pelepasan juga disaksikan para tersangka.

Menurut Subandi, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan. “Para pelaku tak memiliki surat izin perdagangan benur ini,” pungkasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *