lengkong
Tersangka Lengkong saat ditangkap di Lombok. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Murdana alias Lengkong, mantan polisi yang sempat kabur dari tahanan BNNP Bali, Selasa (30/5) lalu sudah divonis 10 tahun penjara. Dia kemudian ditahan di Lapas Kerobokan, pascaputusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar.

Namun untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, Selasa (6/6)n, Lengkong melalui kuasa hukumnya Benny Hariyono, mengajukan surat ke Lapas Kerobokan dan Kejari Denpasar, supaya Lengkong dipindahkan ke Lapas Kelas II B Singaraja, atau ke Lapas Tabanan. “Tadi saya ke Lapas Kerobokan. Saya mengajukan surat permohonan pemindahan atau layar supaya Lengkong ditahan di Buleleng atau Tabanan,” tandas Benny ditemui di PN Denpasar.

Baca juga:  Sangat Tepat, Langkah Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Apakah berarti kasus itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga Lengkong mohon pemindahan penahanan? Benny mengatakan belum. “Upaya hukum banding tetap kami lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya majelis hakim pimpinan Sutrisno menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa disebut terbuti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram. Saat ditangkap, sebagaimana dakwaan jaksa, petugas menyita barang bukti 19 paket sabu-sabu dalam bungkusan plastik. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Lengkong mendapatkan barang itu dari Badrus (DPO). (miasa/balipost)

Baca juga:  Divonis 10 Tahun, Lengkong Langsung Banding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *