Ilustrasi pemotor melintas di salah satu toko modern berjaringan di Denpasar. (BP/dokumen)
GIANYAR, BALIPOST.com – Toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar dipastikan akan bertambah. Terlebih saat ini sudah ada upaya Pemkab Gianyar melakukan kajian baru dengan menggandeng Universitas Udayana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar Ketut Mudana yang ditemui Senin (5/6) mengaku sejak akhir 2016 Pemkab Gianyar sudah berkordinasi dengan Unud terkait kuota toko modern berjejaring. Dikatakan kajian ini dilakukan untuk memastikan kuota toko modern yang disesuikan dengan kondisi saat ini di Kabupaten Gianyar. “Sekarang kita menyiapkan kajian baru yang disesuikan dengan kondisi saat ini, kalau kuota 79 unit itu kan kajian lama,” katanya.

Baca juga:  Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Menperin Ad Interim

Mudana mengungkapkan dari kajian baru ini diperkirakan akan ada penambahan jumlah toko modern berjejaring di kawasan Sukawati dan Ubud. “Perkiraan kami akan bertambah di dua wilayah itu, pertimbangannya Sukawati yang dekat dengan Denpasar dan Ubud yang merupakat pusat wisata,” katanya.

Mudana membeberkan hasil pendataan terakhir yang ia lakukan terkait jumlah toko modern, bahwa di Kabupaten Gianyar masih terdapat 154 unit toko modern berjejaring. Rinciannya 100 unit yang sudah berizin, 25 unit sedang dalam proses dan 29 unit toko modern berjejaring yang tidak berizin.

Baca juga:  Distribusikan Elpiji 3 Kg, Diusulkan Libatkan BUMDes Supaya Tepat Sasaran

Disingung terkait data berbeda dengan sebelumnya, yang mencatat ada 54 toko modern bodong, sementara kini menjadi 29 unit toko modern bodong. Ketut Mudana mengaku tidak tahu-menahu terkait hal itu. “Data ini jumlah baru yang saya dapat saat baru masuk di dinas ini, kalau yang lama (54 toko modern bodong-red) saya kurang tahu,” katanya.

Mudana juga menyebut bahwa Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra sudah menurunkan surat perintah untuk menertibkan 29 unit toko modern berjejaring yang belum memiliki izin. Ditegaskan pula surat itu sudah diteruskan ke Satpol PP Gianyar, sehingga secepatnya akan dilakukan penertiban. “Yang 29 ini jelas tidak akan kami keluarkan izinnya, dan pasti akan ditutup dengan melewati mekanisme yang ada,” jabarnya.

Baca juga:  Wajib Tes PCR Berpotensi Hambat Pemulihan Ekonomi Gianyar

Sementara Kasat POL PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa yang dikonfiramsi mengaku sudah menerima surat perintah dari Wakil Bupati Gianyar. Ia pun menyatakan akan menurunkan personil untuk melakukan penertiban. “Data detailnya juga sudah kami terima, tinggal kami datangi satu persatu,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *