Pemilik bangunan hotel di Pecatu saat dipanggil DLHK Badung. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik bangunan hotel di Jalan Belimbing Sari, Banjar Tambyak, Pecatu Kuta Selatan, Jumat (2/6) memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Dalam agenda dengan pendapat yang sekiranya diagendakan Senin (5/6) ini terungkap bahwa pemilik bangunan, yakni PT Bukit Nusa Harapan (BNH) mengakui telah melakukan pelanggaran izin lingkungan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Jumat lalu. Dan memang agenda ini lebih awal dari yang telah direcanakan Senin, namun kami tidak mau mengulur-ulur waktu, kebetulan yang bersangkutan siap langsung kami panggil,” ujar Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan, Minggu (4/6).

Mantan Kabag Humas Badung ini mengatakan pemilik bangunan hotel terbukti telah melanggar izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Izin dengan Nomor 660.1/127/LH diterbitkan pihak DLHK pada 30 Januari 2013. “Pelanggarannya adalah bangunan restoran yang saat ini dibangun tidak sesuai dengan izin lingkungan, dibangun di lokasi zona limitasi. Walau lahan itu milik PT BNH tetap yang bersangkutan tidak boleh membangun disitu,” tegasnya.

Baca juga:  Sidak Hotel di Pecatu, DLHK Cium Ada Pelanggaran
Pejabat asal Sempidi, Badung ini menerangkan pihak investor rencananya akan membangun kondominium hotel dengan kapasitas mencapai 118 kamar. Akomodasi pariwisata ini dilengkapi dengan bangunan pendukung, seperti restoran. “Akomodasinya bernama Suite at Alila Villas Uluwatu yang dilengkapi dengan restoran. Bangunan restoran ini lah yang melanggar tata letak bangunan,” jelasnya.

Perwakilan PT BNH, Nyoman Tri Suryanegara Lingga, mengaku tidak mengetahui bahwa terjadi pelanggaran tata ruang dalam proyek tersebut. Namun demikian, pihaknya siap menerima sanksi yang diberikan DLHK. “Kami tidak paham dan tidak tahu itu melanggar zona limitasi yang merupakan zona perlindungan jurang,” katanya.

Terkait sanksi yang diberikan DLHK Badung adalah sanksi adminitratif Nomor 660.42/889/LH tahun 2017. Sanksi yang belaku mulai 6 Juni 2017 ini menekankan bahawa yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatan yang melanggar izin lingkungan. Sedangkan, pembangunan yang sesuai dengan izin lingkungan dapat dilanjutkan.
“Kami beri waktu tiga bulan untuk membongkar bangunan yang melanggar. Apabila tidak mengindahkan sanksi ini tentu akan dilanjutkan lagi pada sanksi yang lebih berat lagi, yaitu pencabutan izi lingkungan yang telah diberikan,” tegas Eka Merthawan.

Pihaknya juga akan melaporkan kepada aparat penagak hukum sebagai delik pidana pelanggaran kejahatan lingkungan sesuai amanah Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *