Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar, dengan terdakwa mantan Sekwan Gusti Rai Suta, Jumat (2/6) menghadirkan 11 orang saksi. Namun karena keterbatasan waktu, hanya lima yang dimintai keterangan.

Saksi yang dihadirkan JPU dari pegawai honor, pembantu bendahara, bendahara pengeluaran hingga kepala bagian (kabag). Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila bersama hakim Sutrisno dan Nurbaya L Gaol, menggali peranan travel.

Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, Made Suardika, mengejar soal Perwali No. 1 tahun 2012 pasal 22, untuk mengetahui siapa yang mesti bertanggungjawab dalam kasus ini.

Saksi pertama yang didudukan di muka persidangan adalah Kabag Bendahara Suwitra. Dia sekaligus sebagai pendamping dalam Perdin DPRD Kota Denpasar. Mereka yang melakukan perdin dapat uang jajan, uang saku, tiket, akomodasi. “Hotel dan tiket dari travel,” katanya.

Dalam hal pertanggungjawaban, nanti pendamping mengumpulkan bukti-bukti pascabalik dari perdin. Perdin ini diurus oleh travel. “Lalu, apa masalahnya hingga kasus ini dibawa ke sini (pengadilan),” tanya hakim Sukanila. Saksi Suwitra mengatakan adanya kemahalan hotel.

Baca juga:  Perlancar Akses Nusa Penida, Pelabuhan Segi Tiga Emas Masuk Tahapan DED

Sementara yang ngumpulkan bukti setelah perdin untuk mencairkan dana adalah PPTK. Datanya, dari travel membawa ke sekwan, sementara PPTK hanya menerima. Tanpa persetujuan sekwan selaku PA, uang tidak bisa keluar.

Jaksa kemudian menimpali, apakah yang dipertanggungjawabkan, antara real cost dengan yang dibayarkan sama? Saksi menyebut adanya kemahalan. Yakni, tagihan pihak travel kemahalan.

Besarnya peranan travel membuat PH terdakwa, Made Suardika, mempertanyakan apakah dilakukan tender perdin tersebut, mengapa pihak travel bisa leluasa? Saksi mengatakan tidak ada tender. Saat dikejar, saksi mengaku tidak tahu alasannya. “Sesuai perwali, apakah saudara tahu yang bertanggungjawab adalah mereka yang melakukan perdin,” tanya Suardika.

Saksi mulai kebingungan hingga akhirnya mengatakan tidak tahu. Namun demikian, saksi mengatakan bahwa dewan sudah mempertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Bentuknya, pihak dewan juga mengembalikkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Gecy Incar Medali di PON Papua

Suardika mengejar, apakah saksi mengetahui jika dalam UU Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana atau perbuatan hukumnya. Apakah saudara tau? “Tidak” jawab saksi.

Sementara saksi Astina selaku bendara pengeluaran, juga mengatakan dewan yang melakukan perdin diberi uang kendaraan, makan, uang harian. Lantas, apa masalah ini? Penggelembungan harga hotel. Laporannya lebih tinggi dari harga sebenarnya. Dasar mengeluarkan uang, dari data yang diterima dari PPTK.

Anggota majelis hakim Sutrisno kemudian mempertanyakan mengapa saksi membayar ke travel? Apa hubungannya dengan travel? Saksi awalnya mengatakan yang ngurus perdin travel. Saksi sempat berbelit-belit, dan sempat mengatakan diajukan ke PA dan di acc. Kemudian dikatakan, travel nagih ke PPTK, dan oleh PPTK dibuatkan lis pengeluaran.

Namun hakim belum puas, dan kembali menanyakan apa dasarnya ke travel Sunda Duta dan Bali Daksina? Apakah itu surat resmi? Saksi mengatakan itu surat biasa. “Ini kan keterlaluan. Penagihan tanpa surat resmi,” tandas hakim.

Baca juga:  Karena Ini, Enam PNS Buleleng Disidang Disiplin

Saksi mengatakan bahwa itu karena sudah di acc. Namun saat didesak dasarnya ke travel, akhirnya saksi mengatakan atas perintah Pak Sekwan (terdakwa) secara lisan. Dan terdakwa pun membantahnya bahwa dia tidak ada memerintah secara lisan. “Harus belajar pak ya, saudara kan bendahara. Jangan disuruh bayar, langsung bayar. Ini masalah uang negara,” pinta hakim.

Kemudian jaksa Dewa Lanang pada pokoknya mengejar real cost dengan dana yang dipertanggungjawabkan dan yang dibayarkan. Dan dari sana, pihak saksi mengakui adanya kemahalan yang dibayarkan ke travel.

PH terdakwa mencoba menimpali, siapa yang menentukan harga tiket, hotel, dan uang sakunya berapa ke dewan. Namun saksi mengatakan tidak tahu. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan di muka sidang apakah benar travel itu milik salah satu oknum anggota DPRD Bali. Namun saksi saat itu mengaku tidak tahu. Saksi lainnya adalah Artiningsih dan Gede Wira Kesuma dan Made Ardani. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *