mahasiswa
Bandar, pengedar dan pengguna narkoba saat ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar.(ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Makin banyak mahasiswa terlibat narkoba dan ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. Kali ini giliran PSW (20), mahasiswa salah satu perguruan tinggi pariwisata di Denpasar ditangkap karena jadi bandar tembakau gorilla di  Perum Taman Graha, Jimbaran, Badung,  Senin (15/5) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan seizin Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo, Jumat (2/5) kemarin, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya  Gede Hendra Prawira (20) di  Perum Giri Asri, Mumbul, Kuta Selatan, Senin (15/55) pukul 00.15 Wita. Barang bukti yang diamankan delapan paket tembakau gorilla seberat 15,12 gram, ditemukan di saku celananya.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Amankan Dua Pembawa Sajam Saat Demo Mahasiswa

Tersangka  mengaku disuruh menjual tembakau gorilla oleh PSW. Harga per paket dijual Rp 500 ribu. Pria pengangguran ini mengaku diberi upah Rp 200 ribu. “Tersangka mengaku  menggunakan tembakau gorilla sejak Desember 2016,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan PSW, petugas lalu menangkap PSW di depan rumahnya dan ditemukan satu paket tembakau gorilla di saku celananya. Ia membeli tembakau gorilla tersebut seharga Rp 1,7 juta lewat online. Selanjutnya barang terlarang itu dipecah menjadi beberapa paket dan disuruh Hendra menjualnya.

“Tersangka PSW juga melibatkan teman kuliahnya berinisial  KSP. Tapi kami menangkap KSP beberapa hari sebelumnya di depan KFC Sesetan dengan barang bukti dua paket tembakau gorilla seberat 1,69 gram,” ujar Kompol Arta.

Baca juga:  Ketua DPR Akan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa

Selain itu, polisi juga menangkap sopir freelance, Putu Awadana (34) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Senin (22/5) lalu. Dari tangan Awadana disita satu paket sabu-sabu (SS). Dia mengaku mendapat SS dari KM dan sudah 10 kali transaksi. Dimana harga satu paket SS Rp 500 ribu.

Karyawan travel, Fahrul Roji (33) dibekuk di Jalan Pulau Galan Gang Ratna, Denpasar, Selasa (23/5) pukul 15.00 Wita. Satu paket SS yang disita petugas diakui miliknya dan dibeli dari MD yang berada di LP Kerobokan. Dia mengaku sudah tiga kali transaksi dengan MD. Fahrul menerangkan mengkonsumsi SS sejak tahun 2001 tapi sempat berhenti konsumsi narkoba. Namun kumat lagi tahun 2016.

Baca juga:  Pelanggaran dan Lakalantas Didominasi Kaum Milenial

Penjual tas dan baju online, Putu Elly Kris (40) ditangkap di Jalan Buana Raya Gang Buana Alit, Denpasar Barat,  Selasa (23/5) lalu. Wanita beralamat di Jalan Batu Bidak, Muding, Kuta Utara, tertangkap tangan membawa satu paket SS.

Informasinya tersangka sering menggunakan SS. Elly mengaku  20 kali membeli SS dari temannya, UT seharga Rp 600 ribu per paket. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berkomitmen memerangi peredaran narkoba,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Badung ini. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *