operasi
Terlihat salah seorang perempuan yang terjaring oeprasi pekat bersama selikuhan, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Empat pasangan bukan suami istri terjaring polisi saat digelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Agung, di salah satu peinapan di seputaran Blahbatuh, Selasa (30/5) siang. Ironisnya dari empat pasangan ini, satu diantaranya adalah pelajar asal Kelurahan Abianbase, berinisial KTY (18) berstatus mahasiwa dan pasangannya seorang siswi SMA berinisial KBP (17).

Informasi dihimpun, pelaksanaan oeprasi Pekat Agung yang berlangsung Selasa siang, awalnya polisi menyasar penjual miras di seputaran Jalan Pantai Saba, Blahbatuh. Usai mengamankan beberapa liter mikol jenis arak, polisi lantas menyasar penginapan Graha Saba, Jalan Pantai saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi, Pelaku Usaha Difabel Bisa Berkembang dengan Manfaatkan Teknologi

Dipenginapan itu petugas mendapati empat pasangan bukan suami istri di dalam empat kamar berbeda. Disalah satu kamar awalnya petugas mendapati pasangan I Nyoman A (41) asal Tampaksiring bersama pasangan selingkuhannya Ni Ketut S (35) asal Gianyar, tepat di sebelah kamar tersebut petugas mendapati Dewa MM (49) asal Sukawati bersama pasangannya Ni Made A (28) asal Sukawati.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penyisiran di penginapan yang terkenal sebagai tempat mesum ini. Alhasil, petugas mendapati I Nyoman S (41) asal Susut, Bangli bersama pasangannya Ni Wayan K (36) asal sama. Terakhir polisi mendapati pasangan mesum berstatus pelajar KTY (18) dengan pasangannya KBP (17). Keempat pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

Baca juga:  Sambut HUT Bhayangkara, Polres dan Kodim Bangli Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Batur

Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Alit Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pasangan ini dipastikan bukan suami istri dan mereka terbukti telah melakukan perzinahan. “Pelaku kami bina dan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, jika kembali melakukan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Alit Sudarsana. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *