narkoba
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Agus Wirawan mengamankan dua pelaku kasus pencurian dan barang bukti di Mapolres, Selasa (30/5). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belum sehari menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian di rumah kos Jalan Srikandi, Senin (29/5). Dua pelaku yang ditangkap yakni Agus Endi Saputra (20) asal Dusun Pau, Desa Tihingan dan Pande Ngurah Bawantara (20) asal Desa Selisihan, Banjarangkan.

Keduanya ditangkap ketika melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS) di rumah Pande (pelaku) di Desa Selisihan Senin sekitar pukul 11.00 wita.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Klungkung, Selasa (30/5), kedua pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban bernama Salsabila Fitriani (27) yang tinggal di sebuah kos di Jalan Srikandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, sekitar pukul 05.00 wita.

Baca juga:  Dua Hari Nihil Kasus, Kini Sembuh Dua Orang

Saat itu Fitriani mengaku kehilangan sebuah HP serta dompet yang berisi surat- surat penting dan uang sekitar Rp 4 juta. Menindaklanjuti laporan korban, anggota Sat Reskrim kemudian melacak sinyal HP milik korban. “Setelah kita cek sinyal HP korban diketahui berada di wilayah Selisihan di rumah pelaku (Pande),” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan.

Yang menarik, saat dilakukan penggrebegan kedua pelaku (Agus dan Pande) dikatakan Kasat Reskrim sedang melakukan pesta SS. Keduanya ditangkap dalam kondisi teler. Sehingga petugas dengan mudahnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, keduanya sedang pesta narkoba. Kita juga mengamankan dua bong (alat penghisap), termasuk sepeda motor, penyeluan (alat congkel), HP dan uang milik korban yang dicuri,” ujarnya

Baca juga:  Terima Paket Sekilo Ganja, Guide Surfing Ditangkap

Setelah diamankan ke Mapolres, kedua pelaku yang masih berstatus bujang ini kemudian diintrogasi. Dari hasil introgasi yang dilakukan, keduanya mengaku nekat mencuri untuk membeli SS. Termasuk menebus motor milik adiknya Pande yang digadai. “Saya pakai beli narkoba sama nebus motor adik yang digadai. Kalau tidak pakai (SS), kepala jadi pusing,” ujar pelaku, Agus dihadapan Kasat Reskrim.

Yang jelas, kata Kasat Reskrim kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Apalagi dari hasil introgasi, Agus Endi sempat mencuri ayam, cat dan HP di Desanya. Tapi saat itu  perbuatan Agus Endi tidak dilaporkan ke aparat hukum, melainkan diselesaikan di Desa. Namun untuk kasus curat, kedua pelaku diketahui sudah beraksi di tiga TKP dengan menggunakan sepeda motor. Modus yang dilakukan dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil mencuri, dompet milik korban di buang. Sedangkan KTP dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga:  Penyelundup Seribu Butir Ekstasi Dituntut Belasan Tahun

“Untuk kasus narkobanya kita sempat mau kembangkan dengan memancing penjualnya untuk bertemu melalui HP pelaku. Tapi langsung dihapus,” tambah AKP Agus Wirawan seraya mengatakan kalau pelaku selama ini membeli narkoba melalui BBM. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *