Ilustrasi. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Program kartu identitas anak (KIA) mulai dijalankan Pemkab Bangli tahun ini. Sesuai yang ditargetkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah anak yang mengantongi KIA pada tahun 2017 sebanyak dua ribu orang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli Nyoman Sumantra saat dikonfirmasi Senin (22/5) mengatakan, sesuai petunjuk pusat, mereka yang dikenakan program KIA adalah anak yang berusia di bawah 17 tahun. Selain itu anak yang disasar untuk memiliki KIA adalah anak yang sudah mempunyai akta kelahiran. “Untuk tahun ini, kita mulai rintis dari anak SD. Sudah ada 10 sekolah yang akan jadi rintisan program KIA,” terangnya.

Baca juga:  Festival Penglipuran Targetkan Ribuan Wisatawan Per Hari

Dijelaskan Sumantra, penerbitan KIA sedikit berbeda dengan penerbitan e-KTP. Penerbitan KIA tidak melalui proses perekaman. Orang tuanya yang akan mengurus KIA untuk anaknya hanya wajib membawa persyaratan seperti foto dan akta kelahiran si anak.

Sumantra menegaskan, akta kelahiran menjadi persyaratan wajib yang harus dimiliki anak karena nomor akta kelahiran nantinya akan dicantumkan dalam KIA. Penerbitan KIA akan mulai dilakukan pada triwulan III atau sekitar bulan Juni mendatang. “Bentuknya seperti KTP manual. Untuk anak yang umurnya dibawah lima tahun tidak wajib foto,” terangnya.

Baca juga:  Masyarakat Desa Agar Terlibat Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Dengan penerbitan yang akan dilakukan secara bertahap, pihaknya menargetkan pada 2021 mendatang seluruh anak di Bangli bisa mengantongi KIA. “Salah satu fungsi KIA ini adalah ketika misalnya si anak mengalami kecelakaan dan butuh pertolongan darurat namun jauh dari orangtua, dari KIA itu bisa ditelusuri ini anak siapa, golongan darah orangtuanya apa,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *