Pekerja sedang menyelesaikan bangunan berlantai dua. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015, tentang Bangunan Gedung, baru saja disahkan. Bahkan, pemberlakuannya belum genap setahun, karena baru lima bulan diterapkan.

Namun, kini DPRD Denpasar mengusulkan akan perda tersebut segera direvisi. Alasannya, banyak masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan perda ini. Selain itu, beberapa pasal dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I , Komisi III DPRD Kota Denpasar, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Rabu (17/5).

Baca juga:  Soal Terminal Ubung Tampung Pedagang Bermobil, Ini Respons Wali Kota

Dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Eko Supriadi, didampingi Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, serta Plt. Kepala DPM dan PTSP Denpasar, I Made Kusuma Diputra. Selain anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, rapat juga dihadiri Sekretaris DPUPR, I Made Widiasa dan Kabag Hukum, I Made Toya.

Eko Supriadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencarikan solusi terkait penerapan Perda Bangunan Gedung. Mengingat selama ini perda tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait ketentuan jarak sempadan antara 2 – 3,5 meter. Ketentuan itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan 1 – 2 are. “Masalahnya apakah bisa perda itu direvisi karena belum setahun diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga:  DCT Ditetapkan, 45 Kursi DPRD Denpasar Diperebutkan 414 Caleg

Hal senada juga diakui anggota Komisi III, A.A. Susruta Ngurah Putra dan I.B. Ketut Kiana. Menurut Susruta, salah satu solusinya maka Perda harus direvisi. “Jika diterbitkan perwali bisa saja sepanjang tak bertentangan dengan perda. Sekarang apa berani wali kota menerbitkan aturan yang bertentangan dengan perda,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya membenarkan meski Perda Bangunan Gedung telah disahkan 2015 lalu, sejatinya baru diberlakukan per 1 Januari 2017. Akibatnya, berbagai persoalan baru diketahui.
Menurut Toya, munculnya ketentuan jarak sempadan tersebut, didasari atas pertimbangan evakuasi. Di mana, jika terjadi bencana masyarakat bisa segera dievakuasi. Namun, ketentuan tersebut ternyata tak mempertimbangkan pemilik lahan 1- 2 are. “Kecuali Perda RTRW baru bisa direvisi setelah lima tahun. Perda yang lain bisa direvisi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Toya.

Baca juga:  Perda Permukiman Kumuh Mentok

Guna mempersiapkan draf revisi, Toya mengatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan OPD teknis terkait. Diharapkan dalam sebulan ini revisi sudah bisa rampung. Karena jika revisi lambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses penerbitan izin. Terutama permhonan-permohanan izin yang sudah masuk. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *