sampah
Bupati Suwirta mengecek mesin incenerator. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dua kali penganggaran pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung gagal. Hal ini terjadi karena terjadi penolakan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dengan sejumlah pertimbangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana menyebutkan penolakan pengadaan incinerator ini akibat asap yang ditimbulkan berpotensi menjadi polusi udara. Pihaknya mengaku sudah dua kali mengajukan penggunaan incinerator ini pada tahun 2016 dan 2017, namun belum mendapatkan ijin.

Terakhir pihaknya menganggarkan pengadaan incenerator sebesar Rp 1,05 miliar untuk tiga unit. “Tetap saja ditolak, mengingat alat tersebut belum diuji laboratorium terkait potensi polusi asap yang ditimbulkan,” bebernya.

Baca juga:  IBTK 2025, Pemedek Diminta Lebih Bersabar dan Tak Buang Sampah Sembarangan

Menurutnya, belum banyak kabupaten yang memiliki dan diijinkan memakai incinerator sebagai alat pengolah sampah. “Yang saya ingat, Kota Tangerang diijinkan, yang lainnya saya kira terbatas,” bebernya lagi.

Bahkan incinerator yang penggunaannya dalam skala terbatas juga tidak diijinkan, terkecuali yang ada di setiap bandara. Mengingat sampah di bandara mesti ditanggulangi saat itu juga guna mencegah adanya tumpukan sampah. Sementara untuk pembuangan sampah ke TPA Sente dilakukan dengan cara terbatas.

Baca juga:  Hidup di Bali Kian Berat, Pendapatan Hanya untuk Konsumsi

Mengingat kapasitas TPA Sente tersebut sudah overload. “TPA Sente kapasitasnya sudah overload, saya kira TPA di kabupaten lainnya juga sudah overload, ini masalah kita saat ini,” bebernya.

Pihaknya mengaku saat ini komonikasi sedang dilakukan agar bisa membuang sampah ke TPA Unit Regional Bangli. Selain berkoordinasi dengan pengelolan di TPA Bangli, pihaknya juga meminta ijin Pemprov Bali. “Saya kira kalau membuang sampah ke Bangli membutuhkan biaya tinggi, namun ada pilihan lain yang lebih efektik akan kita coba ke arah itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Bali Masuk Lima Besar Kenaikan Tertinggi Kasus COVID-19 Mingguan Nasional

Agung Kirana menyatakan optimisnya pengelolaan sampah di Klungkung ke depannya akan tertangani. Dimana sesuai arahan dari Bupati Klungkung, di setiap desa mesti memiliki TPST dan dikelola secara maksimal. “Nah, bila pengelolaan sampah di tiap desa sudah berjalan, maka beban DKP akan jauh berkurang,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini sudah ada beberapa desa yang memiliki TPST, seperti di Desa Takmung, Desa Tangkas dan Desa Gelgel. Hanya menurutnya saat ini pengelolaanya perlu ditingkatkan sehingga persoalan sampah di wilayah desa tersebut benar-benar terselesaikan. (dewa farendra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *