Pelaksanaan Operasi Patuh Agung yang akan dilangsungkan hingga 22 Mei. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Baru sepekan digelar, Operasi Patuh Agung 2017 sudah menjaring ratusan pelanggar di Bangli. Total, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangli telah berhasil menindak sebanyak 364 kasus pelanggaran.

Para pengendara yang melanggar tersebut terjaring operasi di tiga titik di seputaran kota Bangli. Dari semua kasus pelanggaran yang ditindak polisi, didominasi oleh pengendara sepeda motor yang melengkapi diri dengan surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bangli AKP Gusti Agung Udayani Addi seizin Kapolres AKBP Danang Beny K mengatakan, selama operasi patuh dilaksanakan seminggu terakhir pihaknya berhasil menindak 364 kasus pelanggaran. Dari 364 kasus tersebut, pelanggaran didominasi tanpa surat kendaraan (SIM, STNK) sebanyak 162 kasus.

Baca juga:  Keluarga Pengguna Narkoba Cenderung Tertutup

Disusul dengan pelanggaran tanpa helm 76, pelanggaran rambu lalulintas 72, tanpa kelengkapan kendaraan 27 dan kelebihan muat 22 kasus. Selama operasi patuh Agung, Satlantas Polres Bangli juga berhasil menjaring lima kasus pelanggaran tanpa sabuk pengaman.

AKP Gusti Agung Udayani menyebutkan bahwa dari semua yang terjaring dalam operasi patuh, pelaku pelanggaran terbanyak merupakan kalangan swasta mencapai 163 orang. Disusul kalangan pelajar sebanyak 114 orang. Para pelanggar tersebut berhasil dijaringnya di tiga titik operasi yakni sepanjang Jalan Ngurah Rai; Jalan Ir. Sukarno dan Jalan Nusantara.

Baca juga:  Terkait Praperadilan Kasus Merk, KPN Bantah Lakukan Intervensi

Perwira asal Kesiman Denpasar ini menyebutkan, dalam operasi patuh tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa STNK sebanyak 281, 73 SIM serta 10 kendaraan roda dua. “Jenis pelanggaran yang dilakukan juga bervariasi dan ada yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas (lakalantas),” jelasnya.

Ditambahkan AKP Udayani, karena sudah diberlakukannya E-tilang sejak awal Maret lalu, pelanggar yang ditilanggnya diwajibkan menitipkan denda tilang di BRI. Selanjutnya untuk pengambilan surat yang disita, warga yang terkena tilang diwajibkan memperlihatkan bukti pembayaran titipan denda. “Operasi Patuh Agung 2017 akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Operasi Zebra Agung, Polantas Jembrana Tilang 44 Pengendara Didominasi Tanpa SIM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *